Paska Diketemukannya Bayi Dalam Kantong Plastik Polres Grobogan Gelar Konferensi Pers

oleh
Bagikan artikel ini

GROBOGAN Jateng-kompas86.ID

Paska diketemukannya bayi dalam kantong plastik tidak lama akhirnya Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Desa Tambak selo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, Jawa Tangah.

Seperti diketahui sebelumnya warga setempat menemukan bayi dalam kantong plastik hitam pada hari Kamis (19/9/2024).

Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK Msi saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (24/09/2024).

Diterangkannya juga oleh Kapolres Grobogan bahwa pelaku yang tega membuang bayi tersebut adalah pasangan kekasih.

Dan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang bernamai Utomo Putra.

“Penemu bayi tersebut kemudian melaporkan dengan Kepala Desa Tambakselo. Akhirnya Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Umum Ki Ageng Selo Widosari, Kab. Grobogan.

Oleh karena kondisi bayi yang perlu mendapatkan perawatan serius akhirnya bayi tersebut di pindahkan perawatannya ke RSUD R. Soedjati Purwodadi, Grobogan.

Dan Alhamdulillah atas penanganan tim medis secara sepat kondisi bayi bisa diselamatkan dan sekarang kondisinya sehat,” terang Kapolres Grobogan.

Kedua pelaku menurut Kapolres Dedy adalah warga Blora yakni K (21) seorang pria warga Todanan, dan S (22) seorang wanita warga Ngawen, Blora.

Keduanya ditangkap di wilayah Kab. Pati, Jawa Tengah pada hari Sabtu (21/9/2024).

“Kedua pelaku mengaku telah menjalin hubungan asmara hingga akhirnya S hamil.

Proses persalinan bayi tersebut dilakukan di salah satu klinik di wilayah Pati, Jawa Tengah pada hari Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 13.00 wib. Oleh kedua pelaku, bayi tersebut dibawa pulang pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di letakkan dalam kondisi di masukkan dalam kantong plastik hitam yang terikat,” kata Dedy.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” Jelas Kapolres Grobogan

Dalam kegiatan konferensi Pers juga dihadirkan dari pihak RSUD. R. Soedjati Purwodadi yang diwakili oleh dr. Titik Wahyuningsih M. Kes selaku Wakil Direktur dan dari Dinas Sosial Grobogan.( Im@m )