#Lampung Barat #
#Kompas 86 com# Dalam Menindak Lanjuti Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No 210)PMK.07/2022 tentang pengolahan Dana Desa(DD) Tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.07/2022 tentang pengolahan Dana Desa (DD) Tahun 2023. Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 hurup a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Pekon (Desa) bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desli 1 data pensasaran percepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah Pekon Pura Jaya Salurkan Bantuan langsung Tunai tahap pertama kepada 26 KPM sebesar Rp 900,000 Ribu untuk Triwulan terhitung dari Januari, Pebruari, Maret (05/05/2023)
Penyaluran tersebut berlangsung di Balai Pekon Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Lampung.
Dalam acara tersebut langsung dihadiri oleh Peratin (Samsu Kendar) Camat Kebun Tebu di wakili Sekcam, Fitri Aydi S.Sos, Aparatur Pekon Pura jaya, Babinsa, Babinkantibmas, Ketua LHP dan 30 Keluarga Manfaat (KPM).
Dalam kesempatan itu Peratin (Samsu kendar) menyampaikan bahwa yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 ini adalah warga miskin yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah seperti PKH dan BPNT.
Mudaha-mudahan dengan ada nya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dibagikan hari ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu ,” ungkap nya.
( Ipal idi)