Magelang Jateng-Kompas86.ID
Sat Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Magelang Polda Jawa Tengah memberikan pembinaan pelajar di SMK Syubbhanul Wathon Secang, Kabupaten Magelang, Rabu (10/01/2024). Materi yang diberikan utamanya mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hadir sebagai pemateri kegiatan Kanit Bintibmas Sat Binmas Polresta Magelang Iptu Anjar Prahasto, Kanit Binmas Polsek Secang Iptu Bambang. Serta Kepala Bin Ops Satresnarkoba Polresta Magelang Ipda Adhe Purwanto, dan Satgas Annar MUI Kabupaten Magelang, Lukman Hakim.
Acara pembinaan tersebut bertempat di Aula SMK Syubbhanul Wathon Secang, Kabupaten Magelang mulai pukul 07. 30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB. Selain Kepala Sekolah dan guru pendamping, sebanyak 200 (dua ratus) siswa-siswi Kelas X dan XI SMK Syubbhanul Wathon Secang mengikuti kegiatan.
Dalam paparannya, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polresta Magelang Iptu Anjar Prahasto menyampaikan materi “Kenakalan Remaja”. Dalam materi tersebut para pelajar SMK Syubbhanul Wathon Secang diajak untu menjauhi tindakan kenakalan remaja, seperti tawuran dan bullying.
Kemudian Kanit Binmas Polsek Secang Iptu Bambang memberikan motivasi untuk para pelajar. Antara lain memanfatkan waktu untuk belajar dan kegiatan positif.
“Jangan suka tongkrong, gunakan waktu untuk mengembangkan bakat. Misal di bidang olahraga atau seni yang bisa mengukir prestasi kalian selain prestasi akademis,” kata Iptu Bambang.
Para siswa pun diimbau untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Serta tidak mengunggah hal-hal negatif, provokatif, dan informasi hoaks.
Selanjutnya, Kepala Bin Ops Satresnarkoba Polresta Magelang Ipda Adhe Purwanto, memaparkan materi “Narkoba, bahaya dan risiko hukumnya”. Disampaikan antara lain bahwa narkoba menjadi musuh utama generasi muda, sehingga harus dijauhi.
“Banyak para pengedar narkoba menyasar para remaja untuk direkrut sebagai jaringannya, atau sebagai pengguna. Maka berhati-hatilah, karena sekali kalian berurusan dengan narkoba, maka masa depan bisa hancur,” tegas Ipda Adhe Purwanto.
Materi ditambah oleh Satgas Annar MUI Kabupaten Magelang, Lukman Hakim, yang menjelaskan “Narkoba dari sisi agama Islam”. Ketika seseorang berurusan dengan hukum di dunia, maka dia juga berurusan dengan hukum agama.
“Mengonsumsi narkoba itu menyakiti dan menyiksa diri sendiri. Tindakan seperti itu sangat dilarang oleh agama. Sehingga mengonsumsi narkoba secara hukum agama, sangat dilarang,” jelas Lukman Hakim.
Kegiatan pembinaan pelajar tersebut berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari Kepala sekolah dan para guru. Kepala SMK Syubbhanul Wathon Secang, Muhammad Sholikhun beserta dewan guru mengucapkan terimakasih atas Pembinaan Pelajar dari Satres Narkoba Polresta Magelang.
Edy Gores & Najib