Tegal Jateng-kompas86.ID
Ferry Junaidi SH didampingi Hilmi Mumammad SH selaku Pendamping Hukum “PH” korban hari rabu 11 Oktober 2023 menjelaskan kalau korban Kurnia Trisnaningsih 41 tahun warga randugunting tegal selatan sekaligus anak kandung pelaku dan tersangka Zainal Arifin 70 tahun sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal namun atas nama kliennya menjelaskan bahwa , ” kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut ” , ungkapnya .
” Terkait penganiayaan terhadap korban Pelaku Zainal Arifin 70 tahun sudah diperiksa dan dimintai keterangan, dan status pelaku sudah naik dari saksi jadi tersangka ” , papar Feri Junaidi SH.
Lebih lanjut dikatakan pengacara korban kalau Pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku adalah UU No 44 ayat 1 tentang Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Redaksi kompas86.ID