Peluncuran Aplikasi SI-PORANG: Inisiatif Baru dalam Pengawasan Warga Asing

oleh
oppo_0
Bagikan artikel ini
Bangka Belitung, Kompas86.id

Rabu, 3 Oktober 2024, menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Babel menjalin kerjasama dengan Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel. Penandatanganan dokumen kerjasama ini berlangsung di Aula Kantor Kejati Babel dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

 

Kerjasama ini bertujuan untuk pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam penegakan hukum, terutama dalam pengawasan terhadap kehadiran warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kajati Babel, yang turut memberikan sambutan, menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan, terutama yang terkait dengan keimigrasian.

 

“Kurangnya koordinasi antarinstansi sering menjadi penyebab timbulnya permasalahan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi antara Kejati dan Imigrasi, sehingga kita dapat menjaga keamanan dan kenyamanan investasi di wilayah ini,” ungkap Kajati.

 

Salah satu fokus dari kerjasama ini adalah pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia, baik secara resmi maupun tidak resmi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kehadiran mereka memberikan manfaat bagi negara dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Kejati dan Imigrasi diharapkan dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan yang mungkin timbul dari keberadaan WNA.

 

Di pihak Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Imigrasi Babel menyambut baik kerjasama ini. Ia menyatakan bahwa ruang lingkup pertukaran data tidak hanya mencakup izin tinggal dan visa, tetapi juga mencakup pengawasan yang lebih luas terhadap WNA. “Kami perlu memastikan bahwa semua orang yang masuk ke Indonesia mematuhi ketentuan yang ada, dan kami berkomitmen untuk mendukung kerjasama ini,” tuturnya.

 

Sebagai bagian dari pelaksanaan kerjasama ini, Kejati Babel dan Divisi Imigrasi juga memperkenalkan aplikasi baru bernama SI-PORANG (Sistem Informasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan WNA. Dalam peluncurannya, Zulham, pengembang aplikasi SI-PORANG, menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diakses melalui situs web resmi kejaksaan.

 

“SI-PORANG bertujuan untuk memberikan masyarakat alat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Dengan adanya fitur pengaduan, masyarakat dapat melaporkan nama dan data orang asing yang dicurigai,” jelas Zulham. Aplikasi ini diharapkan menjadi langkah proaktif dalam memberdayakan masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan kehadiran WNA.

 

Pengawasan terhadap WNA diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efektif melalui koordinasi intelijen yang lebih baik. Dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejati Babel yakin bahwa kerjasama ini dapat terjalin dalam waktu lama dan memberikan dampak positif terhadap keamanan serta ketertiban di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

 

Kepala Divisi Imigrasi menambahkan, “Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung segala upaya intelijen yang dilakukan oleh Kejati, terutama dalam hal data dan informasi terkait tersangka atau terpidana yang buron.” Hal ini mencerminkan keseriusan kedua instansi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.

 

Dalam konteks yang lebih luas, kerjasama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di wilayah NKRI, khususnya dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat globalisasi dan arus masuknya orang asing. Dengan adanya kolaborasi yang kuat antarinstansi, diharapkan masalah-masalah terkait keimigrasian dapat diatasi secara efektif.

 

Kegiatan penandatanganan kerjasama ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap WNA. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.

 

Dengan penandatanganan kerjasama ini, Kejati dan Divisi Imigrasi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya. Keduanya berharap agar kerjasama ini dapat berlanjut dan diperkuat di masa mendatang, demi tercapainya tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan imigrasi di wilayah ini dapat berlangsung lebih baik, memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Keberhasilan kerjasama ini juga menjadi harapan bagi semua pihak agar dapat terus berkontribusi dalam membangun bangsa.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, M.Teguh Darmawan, SH., MH,

Wakajati Babel Hari Wibowo, SH., MH.,

Kadiv Imigrasi : Doni Alfisyarin, SE., M.AP., Koordinator pada bidang intelijen : Zulham Pardamean, SH., MH. (Mung Harsanto/KBO Babel)