TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Persoalan yang muncul pada saat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah, menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Salah satunya himbauan untuk mencermati adanya perubahan regulasi yang terjadi. Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia dihimbau untuk selalu mencermati perubahan regulasi yang dinamis.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pada acara Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tegal tahun 2024, di Ruang Adipura, yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Selasa, (16/7/2024) siang.
Dalam giat tersebut Pemkot sengaja mengundang Kepala OPD Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia di Lingkungan Pemkot. Dan mengundang narasumber sebagai pembicara terkait Materi Tata Cara Penyelenggaraan E-katalog Elektronik. Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batang Tatang Sontani memaparkan materi Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 tahun 2022 dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penyedia disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Andryardhi Rahmansyah.
Agus Dwi Sulistyantono menyebutkan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa bersifat sangat dinamis. Agus mencontohkan di tahun 2024, ada salah satu kegiatan yang cukup menonjol dan merupakan kegiatan strategis di Kota Tegal. Di salah satu instani, pelaksanaan sebuah kegiatan harus tertunda karena menunggu perubahan aturan, perubahan aturan yang terkait dengan berbagai aspek.
“Hal tersebut merupakan bagian dari kehatian-hatian mensikapi perubahan aturan. Di satu sisi hal tersebut tidak sesuai dengan time line yang sudah disusun. Namun di sisi lain jika perubahan aturan tersebut kita abaikan bisa jadi akan menjadi persoalan di masa yang akan datang,” jelas Agus Dwi Sulistyantono.
Selain itu, Agus juga mengingatkan agar selalu miliki catatan dan dokumentasi yang lengkap terkait dengan proses pengadaan. Hal tersebut dimaksud agar jika terjadi temuan maka akan menbantu menjelaskan persoalan dimaksud.
Sekda menyampaikan bahwa giat yang dilaksanakan saat ini bukan berarti Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia dianggap tidak memahami ketentuan. Akan tetapi sebagai kewajiban bersama-sama untuk selalu mengingatkan agar pelanggaran terkait pengadaan barang dan jasa tidak terjadi di Kota Tegal.
Daryani