Pemdes Bumi Restu Palas Menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) perdana DiTahun 2024 Kepada 755 KPM

oleh
Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN-Kompas86.ID 

Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Menyalurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah ( CBP) Di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Sejumlah 755 warga mendapatkan bantuan pangan pemerintah dari Cadangan Pangan Pemerintah Pusat hingga Juni tahun 2024.,berkurang dari sebelumnya 905 KPM.

 

Kepala Desa Bumi restu SUKIMAN menjelaskan, warga yang menerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara reguler setiap bulan sekali akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.

 

“Nanti ada enam kali penyaluran bantuan yaitu sampai bulan Juni tahun 2024, kalau tahun lalu ada Dua Belas kali Penyaluran Beras (full setahun). Pada bulan pertama ini penyalurannya baru dilaksanakan , yaitu di Kantor Desa Bumi Restu ,” jelas kades, pada Jum’at (02/01/2024).

 

 

Kepala Desa Bumi Restu SUKIMAN , Saat Berbincang dengan warga yang sedang mengantre untuk menerima bantuan pangan.

Pihaknya menjelaskan bantuan pangan dari Pemerintah Pusat yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Perum Bulog yang ditunjuk sebagai penyedia beras dan PT Pos Indonesia sebagai transporter, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mengatasi rawan pangan. Selain itu juga sebagai upaya pengendalian inflasi untuk menstabilkan harga ataupun pasokan melalui bantuan pangan pemerintah.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bulog, selain menurunkan laju inflasi, saya berharap mudah-mudahan ini bisa membantu untuk meringankan terutama dalam hal pengeluaran keluarga dalam membeli pangan,” harap Sukiman.

 

Adapun Persyaratan Warga Yang Mendapatkan Bantuan Pangan Dari Pemerintah Sebagai Berikut :

 

1 , Membawa Dan Menunjukkan surat undangan/ pemberitahuan, KTP – el dan /kartu Keluarga Asli.

 

2. Bersedia dilakukan Pendataan Geotagging Foto Diri, foto KTP/KK dan data lainnya oleh Petugas/ juru serah.

 

3. Jadwal ( waktu dan tempat) diberitahukan lebih lanjut melalui aparat Desa / Kelurahan /RT/RW setempat.

 

4. Tidak Dipungut Biaya Apapun Oleh Petugas Pos.

 

(KIM)