MANCAK-COMPAS86.ID
Pembukaan segel PPNS Line oleh petugas satpol PP Kab.Serang dan Provinsi Banten, serta di dampingi sejumlah warga dan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH).Kec.Mancak.
Senin 09/01/2023.
Galian pasir yang di di duga milik oknum TNI bernama Daud, yang sebelumnya ada 6 unit di sita dan di segel sejumlah petugas gabungan satpol PP, kini di buka kembali agar pemiliknya untuk mengangkut dari lokasi galian.
Pengangkutan alat berat 6 buah eksafator atas desakan masyarakat dan anggota dewan DPRD Kab.Serang agar pemerintah bersikap tegas dan menghentikan aktifitas galian, mengingat galian tersebut liar dan ilegal tanpa adanya dokumen resmi dan perijinan.
Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Agung Ketua MPLH menjelaskan, “pembukaan segel terhadap 4 alat berat yang di sita oleh pemerintah akan hal ini satpol PP, kini di buka kembali dengan tujuan agar alat berat di keluarkan dari lokasi galian, dengan kehawatiran masyarakat galian tersebut di buka kembali dan melakukan aktifitas galian,yang di mana hal ini sudah terjadi.
kami mewakili masyarakat,pemuda,dan mahasiswa yang tergabung di MPLH,sifatnya pada kegiatan hari ini mengawal dan mendampingi pemerintah demi penertiban,dan harapanya masyarakat mulai aman dan kondusif kembali.,di sela penyampain kepada awak media.
Bapak Ajat selaku pimpinan satpol PP Kab.Serang tidak nampak pada kegiatan di senin siang tadi,hanya saja di wakili oleh anggotanya Kabid dan Kasi yang terpantau di lokasi galian.
Warga sangat berterima kasih kepada pemerintah dan anggota DPRD Kab.Serang sudah melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
maraknya galian pasir liar di wilayah mancak sangat menggangu dan membahayakan keselamatan warga dan masyarakat mancak.
Saya selaku warga tentunya dengan adanya penertiban dari pemerintah kini wilayah kami Khususnya Kp.Curug barang dan Gunung Asem merasakan kenyamanan yang sebelumnya banyak hilir pulang pergi kendaraan truk, bahkan masyarakat merasa terganggu ketika pemilik galian beroprasi hingga larut malam,dengan kondisi jalan Raya mancak yang sempit ,kurangya penerangan jalan dan berdebu banyaknya masyarakat yang mengeluh.Ujar ” kang (Ridwan).
Dengan adanya galian pasir ilegal dan liar banyak perkebunan warga yang hilang serta ancaman terhadap lingkungan serta kelangsungan hidup masyarakat.
Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikitĀ Rp. 3 miliarĀ dan paling banyak Rp.10 miliar.
Pemilik lokasi tambang pasir ataupun di sebut juga sebagai galian C, tidak bisa berbuat apa” ketika alat beratnya di paksa untuk keluar.Dan pemerintah menekankan kepada pemilik, apabila tidak di angkut sendiri maka pemerintah yang hal ini di tugaskan Satpol PP akan mengangkut paksa alat tersebut.
Dan harapan masyarakat penutupan bukan sifatnya sementara akan tetapi permanen, mengingkat lokasi tersebut di tengah perkampungan warga yang padat penduduk,jelas kegiatan dan aktifitasnya yang sangat mengganggu dan berdampak pada kesehatan dan kesalamatan warga sekitar,terlebih pada anak-anak yang kerap kali menyaksikan proses penambangan dari atas tebing.
(Red.AFIT.MULYADI).