Pemkab Jepara Sepakat Jaga Alam Karimunjawa

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam Karimunjawa. Khususnya terkait persoalan aktivitas tambak udang di sana. Dukungan serupa juga datang dari masyarakat dan pelaku industri pariwisata setempat.

Masyarakat Karimunjawa yang didampingi LSM Kawali, siap mendukung penuh upaya penutupan tambak udang di kepulauan tersebut. Selain tak mengantongi surat izin usaha perikanan (SIUP), kegiatan usahanya pun telah berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan. Demikian dikemukakan dalam audiensi di ruang Command Center, Setda Jepara, Rabu (30/11/2022).

Penasihat LSM Kawali, Joko Cahyo Purnomo, menyatakan siap membantu pemerintah daerah untuk kembali menuntaskan persoalan ini dengan novum atau bukti-bukti baru. Pihaknya juga bakal bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami akan bersurat supaya turun tim itu,” kata dia.

Di samping itu, ia pun akan melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok atas permasalahan ini. Pasalnya, jika praktik tersebut benar-benar ilegal ada sanksi pidananya. Bahkan, ditegaskan dia kasus ini bisa mengarah pada tindak pidana murni. Karena tak mengantongi SIUP.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menutup tambak udang di kawasan Karimunjawa. “Siap, saya akan mendukung,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang hadir mendampingi Penjabat Bupati pada audiensi ini, menyatakan fakta jika pemerintah daerah pernah berupaya melakukan penutupan. Alasannya pun sama, ilegal dan tak sesuai regulasi tata ruang. “Karena tata ruang itu hanya yang konvensional, kenyataannya itu kan tidak konvensional,” ujarnya.
Upaya tersebut akhirnya kandas dalam putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski pada tahap pertama menang, tapi saat di tingkat banding dan kasasi, gugatan dimenangkan oleh pengusaha tambak. “Dalam sidang di PTUN kami akhirnya dikalahkan. Menang pertama, langsung kalah di tingkat banding dan kasasi,” tuturnya.

Terkait langkah-langkah yang akan dilakukan masyarakat, seperti bersurat ke kementerian, pemerintah daerah, dikatakan Sekda Edy, pihaknya siap meneruskan serta mengawal. Dengan harapan kelestarian alam Karimunjawa senantiasa terjaga. “Seizin Pak Bupati, silakan Kawali ataupun lembaga yang lainnya bersurat. Nanti kita dari pemerintah, Pak Bupati meneruskan untuk surat tersebut,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Edy Supriyanta meminta kepada BBPBAP Jepara untuk kembali melakukan pengecekan secara menyeluruh. Terkait pemenuhan persyaratan aktivitas pengelolaan tambak udang di Karimunjawa. “Tulis mana-mana pemilik tambak yang tidak memenuhi prosedur, dan apa-apa yang kurang,” pintanya.
Kemudian, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, dia meminta agar terus mengawal permasalahan tersebut. Utamanya agar secepatnya dapat jawaban atas surat konsultasi perihal pipa-pipa tambak udang. “Tolong kami dibantu sehingga cepat mendapatkan jawaban dari kementerian,” ujarnya.
Sementara kepada pimpinan Balai Taman Nasional Karimunjawa yang baru, Penjabat Bupati berpesan agar melibatkan masyarakat setempat saat mengecek kondisi di lapangan. (Rud)