Pemkab Lahat Melarang” Orgen Tunggal Di Malam Pergantian Tahun Baru

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id
15/12/2022
Lahat Sumatera selatan
Pemerintah Kab Lahat provinsi Sumatra selatan
Mengungkapkan Larangan, adanya Hiburan orgen tunggal di malam Tahun baru .Hal ini Di ungkapkan oleh ,Plt Kasat Pol PP Kab Lahat .Herry Kurniawan (15/12/22)

Dia menegaskan Melarang adanya Hiburan orgen tunggal (OT) Dan alat musik Lainya di Malam Tahun Baru,jajarannya Telah menyiagakan anggotanya,untuk memantau di 360 desa se- kabupaten Lahat

Dan pihaknya juga akan melayangkan surat edaran Kepada Jajaranya Yang Berada Di Pol PP Desa “untuk Memantau Dan Melaporkan Kegiatan Sosial yg Bisa menganggu Ketertiban masyarakat dalam pergantian Tahun Baru

“Hal ini Sejalan dengan “Perda ” Kabupaten Lahat ‘yg melarang adanya penyelengaraan orgen tunggal di malam hari

Himbauan ini juga di sampaikan untuk para” Camat Se, kab Lahat Para “Lurah Serta para Kepala Desa Se kabupaten Lahat,Untuk melarang di gelarnya OT di malam Tahun baru.

Pihak Sat Pol PP Kab Lahat meminta kepada Masyarakat Se kab Lahat ” tidak Nekat “untuk menyelengarakan Orgen tunggal Di malam Pergantian Tahun Baru.

Jika di temukann adanya Penyelengaran Orgen tunggal di malam Tahun Baru ,Maka Akan di Lakukan Pembubaran,dan kalau ada Tindak pidana. Saat penyelengaraan OT ,Maka Akan di Lakukan Penyitaan Alat Musik Orgen tunggal Atau alat musik lainya.

“Karena Setiap Ditemukan Penyelengaraan OT Di Malam Hari,Tampa izin”Sering terjadi ,dampak buruk yang di timbulkan Selama ini.”Dan Di Tahun ini saja Sudah beberapa Kasus Perkelahian,Hingga mengakibatkan beberapa Korban, berujung kematian.kata”Herry

“Selain itu pihaknya Juga Sering Menemukan banyak peredaran Miras ,Hingga perjudian ,banyak sekali Tindakan Negatif Pada saat di gelar (OT) Di Malam Hari,”Tutupnya.
(Ujang A / Akbar)