TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Keberadaan suatu perusahaan di Kota Tegal pasti memberikan dampak positif dan negatif terhadap sosial maupun lingkungan di tempat perusahaan tersebut melakukan aktivitas atau operasionalnya.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian keuntungannya untuk Coorporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Kebijakan Pemerintah Pusat ini oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal ditindaklanjuti dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang TJSLP untuk dibahas dan ditetapkan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan di Kota Tegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna DPRD dengan acara Penyampaian Jawaban DPRD atas Pendapat Wali Kota terhadap Usul Raperda DPRD, Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penetapan Pembentukan Pansus di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (12/12/2023) siang.
āDiharapkan dengan ditetapkannya Raperda TJSLP maka dapat terwujud sinergitas program TJSLP dengan program pemerintah daerah dalam pembangunan daerah. Sinergitas antara perusahaan dengan Pemkot Tegal akan tepat sasaran serta menciptakan perubahan yang lebih baik dari permasalahan sosial dan lingkungan di Kota Tegal menjadi tolok ukur keberhasilan program TJSLP di Kota Tegal,” jelas Dedy Yon.
Dedy Yon menyampaikan bahwa sebagian besar Perusahaan di Kota Tegal sudah memasukkan TJSLP menjadi program kebijakan internal perusahaan. Dalam pelaksanaannya masing-masing perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi dengan Pemkot Tegal. Pemerintah Kota Tegal telah berupaya mensinergikan pelaksanaan TJSLP melalui forum TJSLP yang telah dikukuhkan pada bulan Oktober tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa forum ini baru sebagai wadah komunikasi pentahelix antara Pemkot Tegal dengan perusahaan, akademisi, perwakilan masyarakat, dan media massa. Forum TJSLP ini memiliki peran diantaranya untuk menciptakan keseimbangan antara manfaat dan dampak negatif operasional perusahaan terhadap sosial dan lingkungan, forum TJSLP akan menjadi wadah komunikasi pentahelik agar program TJSLP dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya serta dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas/operasional perusahaan.
Tujuan akhir dari TJSLP ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tegal. Sedangkan norma hukum Raperda tentang TJSLP mengatur bahwa Pemkot Tegal maupun forum TJSLP tidak menghimpun maupun mengelola dana, tetapi menjadi wadah komunikasi dan fasilitasi agar program TJSLP sinergi dengan program Pemkot Tegal. Sedangkan dana dan pelaksanaan teknis TJSLP dilaksanakan sepenuhnya oleh perusahaan yang bersangkutan.
Pemkot Tegal telah membuat aplikasi Simoncer sebagai alat untuk menginput perencanaan maupun pelaksanaan program TJSLP. Melalui aplikasi ini telah terdata realisasi pelaksanaan program TJSLP di Kota Tegal dari tahun 2018 sampai dengan saat ini. Hal tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan TJSLP telah berjalan di Kota Tegal namun masih perlu dikoordinasikan dengan baik.
( Aeipin )