Bitung , Sulut ” Kompas86.id
Sabtu, 13 Juli 2024, pukul 02.00 WITA, Tim Tarsius mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah 11Kecamatan Aer Tembaga. Kejadian bermula ketika Tim Tarsius sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut.
Saat melintasi lorong Tower, tim melihat tiga orang pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor dalam keadaan mabuk. Mereka mondar-mandir dari Lorong Israel menuju Jalan Samuel Languyu, yang terlihat mencurigakan. Karena perilaku tersebut, tim memutuskan untuk membuntuti mereka.
Ketika berada di depan PT. Budi Sentosa Abadi, Tim Tarsius langsung menyergap kendaraan tersebut dan memerintahkan mereka untuk berhenti. Ketiga pemuda itu kemudian diperiksa dan digeledah. Dari hasil penggeledahan, salah satu dari mereka, yaitu FA (18 tahun), ditemukan menyelipkan pisau badik di pinggang bagian belakang. FA pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Aer Tembaga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam interogasi singkat, FA mengaku berencana melakukan tawuran di Kampung Unyil. Namun, rencananya gagal karena sudah diamankan oleh Tim Tarsius terlebih dahulu. FA kini terancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Tindakan cepat Tim Tarsius berhasil mencegah potensi terjadinya kekerasan di wilayah tersebut, sekaligus memberikan peringatan bagi siapapun yang berusaha melanggar hukum
Editor : Sofyan Mamoto