Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik Negara Kantor wilayah DJBC Riau, Beacukai Pekanbaru dan Bea cukai Dumai

oleh
Bagikan artikel ini

Pemusnahan bersama barang yang menjadi milik Negara Kantor wilayah DJBC Riau, Beacukai Pekanbaru dan Bea cukai Dumai

 

Dumai, Riau,kompas86.id — Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector

yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan

penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai. Atas hal

tersebut, pada Selasa, 05 Desember 2023 bertempat di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean

(TPP) Bea Cukai Dumai, telah dilaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik

Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai

Dumai. Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun

2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan

dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai

Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP

dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara

sebesar Rp16.306.122.992,13.

Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI,

Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 s.d.

November 2023. Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur

Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

(KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai

berikut :

1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716

batang dengan nilai barang sebesar Rp16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar

Rp10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6

liter dengan nilai barang sebesar Rp2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar

Rp5.271.798.872,49, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;

3. Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang

sebesar Rp1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp285.862.154, yang

dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat;

4. Sepatu bekas sebanyak ±340 bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan

total nilai barang sebesar Rp179.856.947, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;

5. Garam sebanyak ±350 bags dengan nilai barang sebesar Rp70.000.000, yang

dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air.

 

6. Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp1.585.929 dan kerugian

negara sebesar Rp323.545,09, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;

7. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar

Rp57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp5.465.260,55, yang dimusnahkan

dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.

Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat

penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus

mendukung upaya Bea Cukai.

Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku

pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari

peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat

dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila

menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai, Bea cukai Riau telah melakukan Penyidikan pada tahun 2022 sebanyak 6x, penyidikan 2023 sebanyak 11x pungkasnya.

 

(sakti)