Pengaspalan Jalan Masjid Firdaus Desa Sengon .Abaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

oleh
Bagikan artikel ini

BrebesJateng-kompas86.ID

proyek pengaspalan jalan masjid firdaus desa sengon kecamatan tanjung kabupaten Brebes Jawa Tengah.terkesan dibtutupi dan tidak transparan terlihat jelas hal tersebut abaikan undang undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Dalam Undang undang (UU.Nomor .14.tahun 2008) Tentang keterbukaan informasi publik (KIP)dan Perpres nomor 70 tahun 2012,tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor .54 tahun 2010 pengadaan barang dan jasa pemerintah,di jelaskan semua kegiatan pembangunan yang di biaya negara wajib memasang papan imformasi proyek .

Plang papan imformasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek berjalan secara transparan.pemasangan papan imformasi kegiatan merupakan implementasi azas tranparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan Jumat (20/10/2023) di blok masjid firdaus desa sengon.kegiatan pengaspalan tersebut tidak nampak papan imformasi yang terpasang di area lokasi pekerjaan.saat awak media mencoba menanyakan siapa mandor mereka semua bungkam tidak ada yang menjawab Cuma senyum senyum sambil bekerja seolah tidak mau berkomentar.

Dalam pelaksanaan kegiatan juga terkesan asal asalan.pasalnya dalam pengaspalan pengunaan aspalnya juga terlalu tipis hanya di kicir kicir tidak merata.pengunaan alat pemadatan juga mengunakan Slender yang kecil yang di duga kurang standar untuk pemadatan pengaspalan jalan.

(Atmo)