Kompas86.id, SIGLI – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie menyergap pengedar sabu berinisial TM (33), warga Gampong Sukon Mesjid, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
TM disergap polisi di kompleks meunasah di Gampong Sukon, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Rabu (1/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
“BB diamankan lima paket narkotika jenis sabu yang terbungkus pakai plastik bening seberat 0,56 gram dan satu alat komunikasi,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada media ini Kamis (2/2/2023).
Ia menjelaskan, penyergapan pengedar sabu berinisial TM berawal penyamaran polisi yang menyaru sebagai pembeli.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya aksi transaksi barang haram tersebut.
Hamba hukum yang menyaru sebagai pembeli membeli barang itu dari TM di kompleks meunasah gampong setempat.
Saat proses transaksi tersebut, TM tidak berkutik saat ditangkap polisi. Kedua tangan diborgol dan diintrograsi.
Hasil introgasi petugas, TM mengaku membeli sabu dari pria berinisial A. Polisi sempat menyasar rumah A, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Kini, A masih diuber polisi.
“TM bersama BB sabu lima paket diboyong ke Resnarkoba Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyilidikan,” demikian Kasat Reserse Narkoba. (amin)