Peningkatan Jalan Harapan Jaya–Lunas Jaya Sukaraja Senilai Rp. 6.709.876.808,52 “Beginikah Pembangunan Di Kabupaten Pali.

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 03/04/2023
Pali–Sumsel Kompas86. id– Dari tahun ke tahun proyek APBD di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ({Pali} di duga di kerjakan semau kontraktor saja.

Minggu {2/4/2023} awak media mendapat laporan warga “A” inisial “cuka kele’i urang begawe ngecor jalan Dusun Lunas Jaya, ape lok itu nian carenye, lok ngecor tengah kolam aman biasenye sebelom ngecor ade pembuatan sareng pakai alat berat uleh kontraktor, {coba di lihat orang yang sedang bekerja ngecor jalan Desa Lunas Jaya,

Apakah memang seperti itu cara nya, sama seperti ngecor di tenga kolam, biasanya sebelum pengecoran pihak kontraktor membuat semacam drainase juga pemerataan jalan yang akan di cor, kemudian di hampar batu sebagai lantai dasar jalan setela di padat kan alat berat pemadat lalu di hampar lagi batu jenis agregat kemudian di lindas lagi pakai alat berat pemadat atau disebut vibro,
dengan seperti itu ketika papan mal cor di pasang ketebalan cor sama rata {Readi mix} “A melaporkan dengan bahasa daerah
nya.

Berbeda dengan cor beton yang di kerjakan oleh CV. HIKMA RAYA di jalan Desa Lunas Jaya.

Pantauan media di lapangan, apa yang di laporkan " A" terbukti, semua cerita "A" emang benar, di temukan proyek APBD Kabupaten Pali anggaran tahun 2023, tertulis dengan jelas di papan plang {papan informasi publik} seperti yang tertulis di bawa ini–

PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR

DINAS PEKERJAAN UMUM

Jin, Merdeka KM.16 Simpang Raja Kel. Handayani Kec. Talang Ubl

PEKERJAAN

: Peningkatan Jalan Desa

Harapan Jaya-Lunas Jaya – Sukaraja

: Rp. 6.709.876.808,52,-

NILAI

SUMBER DANA

: APBD KABUPATEN PALI T.A 2023

: 180 HARI KALENDER

WAKTU PELAKSANAAN

PELAKSANA

: CV. MIKHA KARYA

PEKERJAAN INI TERLAKSANA ATAS PARTISIPASI ANDA MEMBAYAR PAJAK

Bisa di lihat di lokasi pekerjaan kalau di akhir papan informasi tertulis dengan jelas seperti di atas "PEKERJAAN INI TERLAKSANA ATAS PARTISIPASI ANDA MEMBAYAR PAJAK " artinya itu uang rakyat, kenapa Dinas terkait tidak pernah menghimbau kan ke pihak kontraktor kalau bekerja sesuai oprasional pekerjaan {SOP}.

Sementara itu, untuk mengetahui SOP tentunya harus tau spesifikasi pekerjaan tersebut namun di lokasi pekerjaan, jangankan mau mengontrol pekerjaan melalui spesifikasi di lokasi pekerjaan tidak di temukan pelaksana lapangan baik dari kontraktor maupun dari Dinas terkait {PUPR}, yang lebih membingungkan, ketika awak media mengambil poto pekerjaan yang di duga tidak memakai agregat tiba tiba awak media di hampiri orang bernama Ari, beliau mengaku "saya adalah konsultan di proyek ini namun sampai hari ini minggu {2/4/2023} saya belum tanda tangan kontrak " Jelas Ari.

Kembali "A" angkat bicara "di Kabupaten Pali hampir setiap proyek di kerjakan semau nya, yang masi dapat di ingat " tahun 2021 proyek Hotmix dari Desa Harapan Jaya Purun Timur dana DAK snilai 7,5 miliar, proyek Hotmix dari Harapan Jaya Desa Raja senilai 8 miliar lebih namun semua itu di duga tidak ada yang di kerjakan sesuai SOP, bayangkan saja 8 miliar lebih proyek Hotmix dari Desa Harapan Jaya sampai ke Desa Raja yang di bangun di perkirakan lebih kurang dia kilo meter, sementara pekerjaan tidak ada yang efektif namun aneh nya, Dinas PUPR jangankan mau mendengar laporan masyarakat ketika di konfirmasi lewat whatsApp saja tidak pernah ada balasan "jelas " A".

Di jelaskan dalam UU informasi publik—vi-

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

C.

bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana

dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap

penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan

segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; d.

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan:

mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan f.

bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI

PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Hak Pemohon Informasi Publik

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2)

Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik, b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum

memperoleh Informasi Publik;

untuk

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Penelusuran spesifikasi dan klasifikasi jalan yang di temukan awak media–

Jenis Mutu Beton Untuk Jalan Desa

Untuk Jalan desa dan lingkungan direkomendasikan menggunakan beton dengan Mutu Standar K 175, K 200, ataupun K 225. Karena jalan desa biasanya hanya dilalui pejalan kaki, motor, maupun kendaraan pribadi. Tingkat keawetan berdasarkan lalu lintas jalan apabila sering dilewati truk beban diatas 10 ton maka harus menggunakan mutu yang lebih tinggi yakni K 250 atau K 300 dengan ketebalan minimum 10 cm.

Standar Jenis Mutu beton ini juga dapat digunakan untuk Jalan Perumahan dikarenakan jalan perumahan jarang dilalui oleh mobil berat.

Jenis Mutu Beton Jalan Umum Kabupaten

Untuk Jalan Umum lintas seperti jalan kabupaten, direkomendasikan untuk menggunakan mutu beton K 350, K 400 atau K 450 dengan ketebalan minimum 25 cm. Mutu beton dengan tipe tersebut dapat menahan beban 30-40 ton untuk ketahanan lebih lama.

Jenis Mutu Beton Jalan Nasional dan Jalan Tol

Jalan Nasional dan Jalan tol biasanya dilewati oleh kendaraan berat lebih dari 50 ton, ketebalan minimum yang direkomendasikan yakni 40 cm agar beton dapat awet digunakan. Biasanya untuk proteksi jalan digunakan lapisan aspal agar dapat lebih menahan beban karena kelenturannya.

Dibeberapa jalan Nasional juga ada yang menggunakan mutu beton tipe FS ( Flexural Strenght) namun untuk harganya sendiri lebih mahal dibanding beton dengan tipe normal atau rigit pavement.

Beton dengan keriteria rigit pavement memang lebih baik dalam menahan beban, namun tingkat kelenturan lebih rendah dibanding beton FS sehingga lebih murah retak, karena itulah beberapa permukaan jalan dilakukan proses cutting untuk menambah kelenturan.

Metode Perawatan Mutu Beton Jalan
Perawatan dengan Pembasahan

Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton;

Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada permukaan yang dirawat; Bilamana acuan kayu tidak dibongkar sesuai dengan Pasal 8.1, maka acuan tersebut harus dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton;

Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari;

Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus dibasahi sampai kuat tekannya mencapai minimal 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.

Perawatan dengan uap

Beton yang dirawat dengan uap untuk mendapatkan kekuatan awal yang tinggi, tidak diperkenankan menggunakan bahan tambahan kecuali bisa dipertanggung jawabkan secara teknis;

Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu dimana beton telah mencapai 60 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini :

1) tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi tekanan luar;
2) temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi 380℃ selama 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur dinaikkan berangsurangsur sehingga mencapai 65℃ dengan kenaikan temperatur maksimum 14℃ / jam secara bertahap;
3) perbedaan temperatur pada dua tempat di dalam ruangan uap tidak boleh melebihi 5,5℃
4) penurunan temperatur selama pendinginan dilaksanakan secara bertahap dan tidak boleh lebih dari 110℃ per jam;
5) perbedaan temperatur beton pada saat dikeluarkan dari ruang penguapan tidak boleh lebih dari 11℃ dibanding udara luar;
6) selama perawatan dengan uap, ruangan harus selalu jenuh dengan uap air;
7) semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut;

Pelaksana harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar;

Pipa uap harus ditempatkan sedemikian rupa atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.

Ambi, kontraktor pengerjaan proyek tersebut di konfirmasi lewat whatsApp tidak ada balasan hingga berita ini di terbitkan.

Penulis Ansori {Toyeng}