KUPANG, Kompas86.id– Penyidikan dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai, terus didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Pada Selasa (22/10/2024), lima saksi kembali diperiksa secara intensif untuk mendalami penyimpangan dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, yaitu Pokja, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.
Mereka adalah Octovianus Gollu Tena, ST., Indri Mayasari Susetyo, ST., dan Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom, dari pihak Pokja, serta Yohanes Liwawo selaku staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa, dan Stefanus Kopong Miten sebagai konsultan pengawas.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati NTT, dengan masing-masing saksi diperiksa oleh penyidik yang berbeda.
Octovianus Gollu Tena diperiksa oleh Bangkit Y.P. Simamora, S.H., Indri Mayasari oleh Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., dan
Sementara, Yohanes Liwawo diperiksa oleh Jacky Franklin Lomi, S.H., dan Stefanus Kopong Miten dijadwalkan diperiksa pada pukul 13.00 WITA oleh Lutfi Kusumo Akbar, S.H.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus ini akan terus berlanjut selama sepekan ke depan.
“Kami telah memanggil sekitar 20 saksi yang akan diperiksa selama minggu ini,” jelas Mourest.
Ia juga berharap semua saksi dapat kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Penyitaan Handphone Saksi
Pada hari sebelumnya, Senin (21/10/2024), penyidik menyita tiga unit handphone milik para saksi usai pemeriksaan.
Ketiga saksi tersebut yaitu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT., serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanes Gomeks (PPK II) dan A.S. Umbu Dangu, ST. (PPK I).
Proses penyitaan sempat diwarnai penolakan dari Yohanes Gomeks dan Umbu Dangu, yang merasa keberatan saat diberitahu bahwa handphone mereka akan disita sebagai barang bukti.
Namun, setelah penjelasan lebih lanjut, mereka menyerahkan handphone masing-masing, yaitu Samsung Galaxy Fold 4 milik Umbu Dangu, Samsung Galaxy S10+ milik Maksi Nenabu, dan Oppo Reno 8 milik Yohanes Gomeks, pada pukul 19.00 WITA.
Penyidikan ini terkait dugaan penyimpangan dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBD Provinsi NTT.
Proyek ini bernilai kontrak Rp 3,8 miliar dan diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar.
Maksi Nenabu diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Yohanes Gomeks dan A.S. Umbu Dangu diperiksa sebagai PPK yang terlibat dalam proyek sejak awal hingga selesai.
Temuan Tim Ahli
Hasil pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) menemukan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan as-built drawing.
Banyak pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara struktural, tetapi hanya dikerjakan dengan plesteran dan acian, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran.
Kepala Seksi Penyidikan Mourest Kolobani menegaskan bahwa penyidikan sudah mengarah pada penetapan calon tersangka.
“Penyidikan sudah mengerucut pada pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, tim penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa NTT.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proyek irigasi ini.
Penyidikan kasus Proyek Irigasi Wae Ces ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek-proyek irigasi di NTT.
Selain proyek ini, Bidang Pidsus Kejati NTT juga tengah menyelidiki proyek-proyek irigasi lain dengan total anggaran Rp 44 miliar di wilayah Provinsi NTT. Proses ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi dan verifikasi teknis di lapangan.
Penyelidikan dilakukan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total pagu senilai Rp 44.045.629.000.
Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-648/N.3/Fd.1/10/2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 29.927.600.000.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-649/N.3/Fd.1/10/2024 kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 14.118.029.000. (Red)