KUPANG, Kompas86.id- Pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, NTT, terus dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan kontraktor, serta berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pada Rabu (23/10/2024), tim penyidik kembali memeriksa dua orang saksi yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT.
Kedua saksi tersebut adalah Meggy E. Ndaumanu, ST., (Direksi Lapangan) dan Rikardo R. Tulung, S.H., (Pembantu Direksi Lapangan).
Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA.
Meggy diperiksa oleh penyidik Bangkit Y.P. Simamora, S.H
Dalam kapasitasnya sebagai tim teknis dari Dinas PUPR Provinsi NTT, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan proyek irigasi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Direktur dan Kepala Cabang PT Putra Lintas Raya Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati NTT
Meskipun jadwal pemeriksaan awalnya memanggil empat saksi, dua saksi lainnya, yaitu
Johar Ibrahim selaku Direktur PT Putra Lintas Raya dan Hasrul Faris Gani, Kepala Cabang PT Putra Lintas Raya, mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Hingga saat ini, kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan penyidik dan belum memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadiran mereka.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (22/10/2024), tim penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dimiliki oleh saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya memperkuat barang bukti yang diduga berhubungan langsung dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek irigasi Wae Ces I-IV.
Ketiga handphone yang disita adalah Samsung Galaxy A8 milik saksi Indri Mayasari Susetyo, ST (anggota Kelompok Kerja/Pokja), Redmi Note 10 Pro milik Octovianus Gollu Tena, ST (anggota Pokja), dan Vivo V23 5G milik Leonardo A.Z.R. Langoday, S.Kom (anggota Pokja).
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para saksi dalam kasus tersebut.
Pada pemeriksaan hari itu, penyidik juga meminta keterangan dari Yohanes Liwawo, staf teknik PT Kasih Sejati Perkasa, dan Stefanus Kopong Miten, Direktur PT Decont Mitra Consulindo yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sore hari, dengan setiap saksi diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik yang berbeda.
Selain itu, pada Senin malam (21/10/2024), penyidik juga menyita handphone milik tiga orang saksi kunci lainnya, yaitu Maksi Yaen Ertich Nenabu, MT (mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT), Yohanes Gomeks (PPK II), dan A.S. Umbu Dangu, ST (PPK I).
Penyitaan dilakukan setelah adanya keberatan dari ketiga saksi yang sempat menolak menyerahkan alat komunikasi atau handphone.
Namun, setelah dijelaskan dasar hukum penyitaan tersebut, mereka akhirnya bersedia menyerahkan handphone mereka kepada penyidik.
Untuk diketahui, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces I-IV yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3.848.907.512,28., dari Pagu senilai Rp 4.638.900.000 pada Bidang Wilayah Sungai Dinas PUPR Provinsi NTT.
Proyek ini direncanakan untuk memperbaiki sejumlah ruas irigasi di Kabupaten Manggarai, dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,5 miliar.
Pekerjaan yang seharusnya dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, justru diduga dilakukan dengan metode yang tidak sesuai, sehingga menghasilkan kualitas yang jauh di bawah standar.
Misalnya, beberapa pekerjaan struktural hanya dilakukan dengan metode plesteran dan acian yang rentan rusak.
Sejumlah dokumen penting, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan as-built drawing, juga diduga dimanipulasi untuk menutupi kekurangan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., penyidikan kasus ini masih dalam tahap pengembangan dengan rencana untuk memeriksa sekitar 20 saksi tambahan dalam sepekan ke depan.
“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci dan barang bukti yang kami peroleh. Kami yakin, ada lebih banyak hal yang akan terungkap terkait penyimpangan dalam proyek ini,” ujar Mourest kepada wartawan.
Sementara itu, tim penyidik juga melibatkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk melakukan pengecekan teknis di lapangan, guna memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, PT Kasih Sejati Perkasa, tidak sesuai dengan dokumen kontrak, dan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan. (Red)