TEGAL Jateng-Kompas86.ID
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan rasionalisasi belanja pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, dikarenakan perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 yang ditetapkan dalam APBD 2024 tidak sesuai dengan realisasi SILPA TA 2023.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri saat memberikan jawaban pemandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun Anggaran 2024 dan Persetujuan Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal di Ruang Paripurna, Kamis (21/8) pagi.
Pj. Wali Kota Tegal dalam jawabannya menyampaikan, walaupun dilakukan rasionalisasi, Pemkot Tegal senantiasa memperhatikan kebutuhan masyarakat, dan mengutamakan perlindungan dan pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dijabarkan melalui Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan di masing-masing SKPD sesuai dengan tupoksinya.
Selain itu dalam jawabannya, Pj. Wali Kota menyampaikan mengenai waktu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, telah dipersiapkan dokumen administratif dan teknis sehingga diharapkan tidak terjadi keterlambatan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Selanjutnya terkait dengan pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Dadang berharap agar dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan bersama.
Disampaikan Dadang bahwa terhadap kegiatan tahun 2024 yang belum dilaksanakan, pihaknya akan mendorong OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menimbulkan permasalahan di akhir tahun anggaran.
“Secara berkala akan dilakukan monitoring dan evaluasi untuk seluruh program kegiatan yang telah direncanakan dalam satu tahun anggaran guna memastikan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Dadang.
Atas berbagai jawaban yang disampaikan oleh Pj. Wali Kota Tegal, seluruh anggota DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2024 untuk dapat dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.
Selain itu dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan penetapan dua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal tahun 2025 – 2045 dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Daryani