Perubahan Perda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Mengatur Jarak dan Waktu Pelayanan

oleh
Bagikan artikel ini

Tegal Jateng-Kompas86.ID

Setelah dilaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal kegiatan yang ditetapkan antara Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal dengan Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal, DPRD Kota Tegal menyepakati perubahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

 

Juru Bicara Pansus IV DPRD Kota Tegal, Sugiono menyampaikan hasil pembahasan Raperda tersebut pada pada Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang: Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Kamis (13/6/2024).

 

Dari hasil pembahasan tersebut, mengatur Lokasi Pendirian untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang.

 

Jarak Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diatur sebagai berikut; Jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat paling dekat 500 meter; Jarak lokasi pendirian Toko Swalayan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 500 meter, kecuali dikawasan perdagangan dan jasa dengan pembatasan jumlah Toko Swalayan tiap Kecamatan; Jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat Paling dekat 1000 meter kecuali dikawasan perdagangan dan jasa; dan Jarak lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan satu dengan Toko. Swalayan lainnya paling dekat 300 (tiga ratus) meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa.

 

Ketentuan jarak lokasi pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan oleh pemohon dan diverifikasi oleh Tim.

 

Selain jarak, dari hasil pembahasan Raperda tersebut juga mengatur waktu pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket, yakni ; Hari Senin – Jumat : Pukul 10.00 WIB-Pukul 22.00 WIB, untuk hari Sabtu Pukul 10.00 WIB Pukul 23.00 WIB dan pada Hari Besar Keagamaan, Hari libur nasional atau hari tertentu lainnya Pukul 10.00 WIB Pukul 23.30 WIB.

 

Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri dalam kesempatan yang sama menyampaikan dengan terbitnya regulasi yang baru tersebut, maka perlu melakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan, dan Toko Swalayan. kemudahan perizinan yang berbasis online single submission risk

 

Dadang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak serta merta melegalkan serta mempermudah usaha yang akan berinvestasi di Kota Tegal, namun tetap memberikan rambu-rambu yang ketat dan memprioritaskan serta memperhatikan para pelaku usaha kecil dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal.

 

“Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan, dan Toko Swalayan, harus lebih baik lagi agar kedepan menjadi langkah awal yang baik bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengembang, tetapi jika tidak dikelola dengan baik, maka tata kelola dibidang perdagangan akan berdampak buruk, karena persaingan didalam dunia usaha sedemikian kerasnya,,” ujar Dadang Somantri

Dadang berharap perubahan Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam menghadapi dampak kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang dapat menekan perkembangan pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, oleh karena itu pertumbuhan dan perkembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan perlu ditata dan dibina kembali agar pedagang mikro, kecil dan menengah, koperasi serta pasar rakyat, dapat tumbuh dan berkembang dalam mengisi peluang usaha yang terbuka.

Daeyani