Jepara Jateng-Kompas86.id
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat pembahasan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara, Selasa, (13/12/2022)
Turut hadir Asisten III Sekretaris Daerah Jepara Mudrikatun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Hartaya, Inspektur Jepara Agus Tri Harjono, serta perangkat daerah terkait.
“Ini kasusnya kan sudah lama, kalau kita biarkan terus menerus tidak akan selesai,” tegas Edy.
Aset tanah yang dimaksud antara lain di kawasan pintu masuk Gelora Bumi Kartini, Pasar Hewan Jerukwangi, Desa Semat, Desa Daren Nalumsari, Desa Jugo, dan Desa Kedungmalang. Dari keenam aset tersebut telah didirikan bangunan liar sejak tahun 1988 baik dalam bentuk bangunan semi permanen hingga permanen.
“Saya perintahkan Inspektur, BPKAD, DPUPR, Disperkim, Satpol PP, dan Bagian Hukum untuk melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ucap Edy.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Jepara untuk mencari solusi berdasarkan studi kasus yang ada. Mengingat Pemprov Jateng telah menyelesaikan beberapa kasus serupa.
Disamping itu, ia berpesan agar upaya preventif berupa sosialisasi, pendataan, serta pemasangan plang turut berjalan beriringan.
“2023 nanti tunjuk lembaga independen untuk melakukan appraisal bangunan yang telah dibangun,” katanya.
Lembaga appraisal yang ditunjuk bertugas untuk menghitung besaran aset bangunan yang telah didirikan. Sehingga nantinya proses relokasi ia harap tidak akan menimbulkan konflik karena mendapatkan pengganti.
Terkait pengganti yang akan diberikan, akan dibahas pasca melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah. (Rud)