Pj.Bupati Jepara Instruksikan ASN Wajib Zakat Profesi

oleh
Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-Kompas86.id

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) muslim di lingkungan Pemkab Jepara, agar berkomitmen menunaikan zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

 

Besaran zakat tersebut minimal hanya 2,5 persen dari penghasilan. Sebab itu merupakan kewajiban, utamanya yang jumlahnya telah mencapai nisab. Penekanan ini disampaikan dalam sosialisasi instruksi Bupati Jepara tentang optimalisasi pengumpulan dan pembayaran zakat, infak, dan sedekah bagi ASN Kabupaten Jepara. Berlangsung di aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama.

 

“Saya minta kepada seluruh jajaran ASN muslim untuk bisa menggalakkan, dengan sukarela membayar zakat penghasilan,” tandasnya di hadapan peserta perwakilan tiap-tiap instansi, Senin (26/12/2022).

 

Terkait hal itu, Edy pun

sebelumnya telah menerbitkan Surat Instruksi Bupati Nomor 451.1.2/5213 Tahun 2022. Intinya adalah mewajibkan kepada seluruh perangkat daerah untuk bersama-sama meningkatkan perolehan zakat, infak dan sedekah melalui Baznas. Bagi yang tak bersedia, ia mewajibkan untuk membuat surat pernyataan. “Bagi yang tidak mau tidak apa-apa, tapi buat surat pernyataan lalu berikan ke saya,” ujarnya.

Karena menurutnya, capaian pengumpulan dana Baznas tahun ini baru sekitar 20 persen. Jumlah tersebut masih di bawah potensi keseluruhan sebesar Rp15 miliar.

 

Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah, lanjut Penjabat Bupati, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Termasuk penanganan masalah sosial lain bagi warga yang masuk kategori mustahik, seperti tengah sakit, maupun bantuan perbaikan rumah tak layak huni (RTLH). “Ayo kita tunaikan yang menjadi hak mereka. Karena ini juga bisa menyucikan harta kita dan membersihkan diri dari dosa,” ungkapnya.

Ajakan ini langsung disambut positif oleh seluruh peserta sosialisasi. Mereka sepakat, dan menyatakan diri siap mengeluarkan kewajibannya. Dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas di instansi masing-masing.

Terkait ketentuan zakat penghasilan, Ketua Baznas Jepara Sholih menjelaskan, jika itu wajib dibayarkan apabila pendapatannya telah mencapai nisab Rp4,7 juta per bulan. Besaran ini dihitung dari keseluruhan yang diterima, termasuk gaji tambahan dan tunjangan lain-lain. “Jika sudah memenuhi Rp4,7 juta itu kena zakat 2,5 persen,” terangnya.

 

Dana yang terkumpul, lanjut Sholih, bakal didistribusikan bagi mustahik melalui lima program prioritas Baznas Jepara. Meliputi Program Jepara Sehat, ada bantuan alat kesehatan, kursi roda, pengobatan; Program Jepara Pintar, beasiswa, bantuan alat sekolah; Program Jepara Makmur, bantuan modal, alat usaha, kursus keterampilan.

Selanjutnya, Program Jepara Takwa diwujudkan dalam bentuk bantuan sarana peribadahan, kitab, bantu ustaz; Program Jepara Peduli, ada layanan ambulans, mobil jenazah, sembako, hingga bantuan RTLH.

 

Ketua MUI Kabupaten Jepara Mashudi, dalam tausiahnya kala itu menyampaikan, bahwa zakat merupakan syariat. Diwajibkan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah, zakat juga untuk membantu menolong sesama. “Ini adalah upaya menyelamatkan kita pribadi maupun keluarga, baik dunia maupun akhirat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, turut diserahkan piagam bagi UPZ pengumpul zakat teladan. Telah memenuhi target pengumpulan zakat. Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Edy Supriyanta, kepada Puskesmas Jepara, BPR Jepara Artha, dan Diskominfo Jepara. (Rud)