Paluta (Sumut)Kompas.ID
Penjabat Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P.Hasibuan S.STP,MM., di undang Kedeputian bidang koordinasi Dan Supervisi KPK 27/03/2024.
Undangan tersebut kata Bupati Patuan, guna rapat koordinasi dan penguatan sinergi antara KPK dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPKP dan Pemerintah Daerah Di wilayah I kedeputian bidang koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan di aula Rajainal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam Rapat tersebut, Pj Bupati Patuan mengaku bahwa dirinya satu meja dengan PJ Walikota Padang Sidempuan Dr Letnan Dalimunthe dan PJ Bupati Padang Lawas (Palas) Edy Junaedi.
Sesuai undangan tersebut kata Patuan lagi bahwa rapat itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d UUD no 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa, KPK bertugas melakukan kordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan Tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Mengahiri cerita, acara rapat kordinasi dan penguatan sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan Kemandagri, BPKP dan pimpinan daerah di wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi tersebut kata Patuan, wajib dihadiri secara langsung.(MALIK)