Surabaya, Kompas86.id– Polda Jawa Timur berhasil memberantas pelaku kejahatan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Melalui Kasubdit IV, aparat berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan di wilayah Jawa Timur. Selasa, (29/10/2024) di Gedung Bidhumas Polda Jatim sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku berasal dari Payakumbuh Sumatra Barat. Yang mana merantau ke Surabaya. Pelaku memiliki anak 7 orang. Kakak dan adik yang menjadi korban kekerasan seksual dari ayah kandung sendiri untuk memenuhi keinginan hasrat nafsunya. Yang mana, anak ini anak pertama dan ke 2 yang menjadi korban,” ujar AKBP Ali Purnomo saat konferensi pers.
AKBP Ali menegaskan bahwa, “Pelaku tersebut bekerja sebagai pengantar barang, yang mana ketika pulang ke rumah dengan sudah lama tidak melakukan keinginan hastrat nafsunya ketika istri atau ibu korban tersebut meninggal dunia”.
“Pencabulan kepada anak sendiri dilakukan di rumah kediaman dan sepi tidak ada orang. Bahkan, tersangka tersebut mengancam anaknya apabila tidak melayani ayahnya sendiri. Ancaman itu keluar rumah atau diusir, mau tidak mau anak tersebut harus melayani nafsu ayahnya,” tukasnya.
Kaur Penum Humas Polda Jatim mengatakan bahwa kami berkomitmen untuk melakukan penangkapan kasus – kasus ditengah masyarakat, apalagi adanya kekerasan dibawah umur.
“Sebagai orang tua masyarakat mampu menjaga dan mengawasi dengan baik anak-anak, yang mana anak tersebut sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Dyh)