Senin,12/12/22,
Kalimantan Tengah//Kompas86.id
Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus periode bulan Oktober hingga November 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K.
Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Shabu.
Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah Kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut, untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti Shabu 201,92 gram, Kab. Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti shabu 149,65 gram, Kab. Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti shabu 81,03 gram.
“Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat kami berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti shabu 146,71 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 18,79 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Lamandau, Kab. Katingan, dan Kota Palangka Raya.
“untuk jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur , Kab. Murung Raya, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Nono menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(Tim/MR)