Pesawaran – Lampung
Kepala Desa Tamansari,Kecamatan Gedong Tataan,kabupaten pesawaran Fabian Jaya, bersama sejumlah Ketua Lembaga dan Media di Kabupaten Pesawaran, Hari Senin, (07/08/2023) memenuhi undangan Penyidik Tipikor Polda Lampung, guna dimintakan wawancara dan klarifikasi perkara, terkait atas laporan yang dilakukan oleh PTPN 7 ke Polda Lampung, dengan Laporan Polisi : LP/B/272/Vl/SPKT. Ditkrimsus/ Polda Lampung, tertanggal 28 Juni 2023.
Materi yang dilaporkan, tentang dugaan secara tidak sah, yang mengerjakan, menggunakan atau menguasai lahan perkebunan, dengan melakukan pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 Way Berulu di Jl. Pendidikan, Desa Tamasari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Mereka yang diundang antara lain, Ketua Lira, Bimantara, Ketua LIPAN Pesawaran, Sumara, Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, Ketua IWO, Okvia Niza dan Ketua Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran ( FKWKP ), Feri Dermawan.
Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, usai memberikan keterangan kepada Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung mengatakan, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya memenuhi panggilan penegak hukum ini.
Tentunya ini, akan dapat lebih memperjelas bagi pihak penegak hukum untuk lebih memperkuat dan mengetahui kebenarnya tentang status lahan seluas 329 hektar, yang tak bersurat, yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 7 Way Berulu Gedongtataan.
” Ya, pastinya kita terima baik panggilan ini, dengan begitu kita bisa menjelaskan secara detail akan sejarah dan kebenaran yang sebenarnya dari lahan yang dikuasai PTPN 7 itu, yang memang faktanya tidak bersurat,” ucap Tanjung.
Apalagi kata Tanjung, hal ini telah diperkuat pula oleh pernyataan yang dikeluarkan Tim Reforma Agraria dan Ketua BPN Pesawaran, Sri Rezeki, yang menyatakan bahwa lahan seluas 329 hektar itu, tidak terdaftar dan kalau terdaftar pasti bersurat.
” Yang kita tahu berdasarkan sejarah dan fakta pendukung, lahan itu milik warga masyarakat dan adat Tanjung Kemala Desa Tamansari, ini dapat dilihat dengan adanya situs- situs sejarah, yang mendukung kebenaran tentang siapa yang berhak atas kepemilikan lahan itu sebenarnya,” terangnya
Senada yang diungkapkan Kades Tamansari, Gedongtataan, Fabian Jaya, yang menyebutkan dengan adanya pemanggilan dari pihak penegak hukum tersebut, tentunya akan lebih memperjelas dan mempermudah masyarakatnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahannya, yang sekarang masih di klaim sepihak oleh pihak PTPN 7 sebagai miliknya tersebut.
” Kita sangat kooperatif atas panggilan ini, mudah- mudahan dengan telah kita berikan keterangan yang diperlukan pihak penegak hukum, akan dapat memperjelas status lahan 329 hektar itu, milik masyarakat apa milik PTPN 7,” terangnya.
” Kalau melihat semua baik sejarah, keterangan dan bukti- bukti pendukung yang kita sodorkan ke penegak hukum, kami meyakini lahan itu memang milik masyarakat Tanjung Kemala,” tukasnya (Rusi)