Jakarta, Kompas86.id- Penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait aset Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
“TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Ade menerangkan, penyidik saat ini fokus merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perjalannnya, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami ke arah TPPU.
Ade menyebut, aset-aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.
“Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade. (*Red*)