Polda Sumsel Melalui Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Berhasil Amankan 9.430 Bungkus Rokok Ilegal

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 9/03/2023
Palembang – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus rokok ilegal, hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto dalam acara Press Release yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman, Rabu (08/03/23).

Didampingi Kasubbid Penmas, Kasubdit I Indagsi dan dari pihak Bea dan Cukai, melalui Wadireskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, pada hari Senin tanggal 06 maret sekira pukul 17.00 Wib, di kelurahan Sukomoro, kecamatan Talang Kelapa, kabupaten Banyuasin, tim dari Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan sebanyak 9.430 bungkus rokok ilegal tanpa cukai dengan berbagai macam merek. Hasil dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial “AF” beserta barang bukti yang saat ini sedang di lakukan penyidikan namun tidak dilakukan penahanan.

Dalam hal ini pelaku “AF” dapat dikenakan pasal yang di sangkakan, yaitu pasal 54 junto pasal 29 ayat 1 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 1996 tentang cukai. Ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayarkan.

Saat ditanya awak media, berapa kerugian negara dan kenapa pelaku tidak ditahan?, AKBP Putu mengatakan, ” kerugian negara sedang dalam proses penghitungan, karena setiap merek rokok tersebut harganya berbeda, selanjutnya untuk pelaku juga tidak ditahan, karena pihak yang berwenang melakukan penyidikan adalah pihak Bea dan Cukai”, ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Ditempat yang sama, Denny Benhard Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menambahkan, ” dalam acara Press Release ini adalah merupakan sinergitas antara Bea Cukai dan Polda Sumsel termasuk instansi penegak hukum yang lain “, katanya.

” Rokok- rokok ini semuanya ilegal dan dari sisi kesehatan ini sangat berbahaya karena tidak terdaftar di BPOM. Melalui teman – teman media, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan membeli rokok tersebut karena dengan tidak adanya pembeli berarti mengurangi peredaran rokok yang berbahaya tersebut “, pungkasnya.

(Chairuns/Boby)