Padang Pariaman (Sumbar) KOMPAS86.ID– Pada Senin tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jembatan FlyOver Simpang Bandara Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Tim Reskrim Polres Padang Pariaman mengadakan kegiatan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Atas nama inisial MA meninggal dunia di usia 40 tahun, yang bertempat Tinggal di Bakuang Korong Duku Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.
Berdasarkan LP/B/16/II/2023/POLSEK BT.ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR Tanggal 24 Februari 2023
– SP.Sidik/05/II/2023/Polsek Bt.Anai, tanggal 24 Februari 2023
– SP.Sidik/25/IV/2023/Reskrim, tanggal 24 April 2023
– Sp.Gas/32/IV/2023/Reskrim, tanggal 24 April 2023
– DPO/02/III/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023
Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay S.I.K
Kasat Reskrim POLRES Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.I.K*
Dalam keterangan Pers memaparkan
Kami dari satuan reskrim Polres Padang Pariaman beserta Jaksa Pengadilan Negeri Pariaman MAGHDALENA, S.H M.H Melakukan Rekontruksi ulang Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban seorang perempuan oleh pelaku inisial DS,30 tahun, Yang berdomisili di Bakuang Korong Duku Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman.
” Ke jadian tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2023/POLSEK BT.ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR” jelas Pigay
Ia juga menerangkan kegiatan di mulai pada senen 10/07/2023 jam 11.00 Wib ber Lokasi /TKP Rekontruksi Jembatan FlyOver Simpang Bandara Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dengan menghadirkan para Saksi ber inisial R H, AA, NTC, S B, atau panggilan GEGER.
Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan reka ulang sebanyak 34 adegan yang menggambarkan situasi pada saat kejadian.
Kegiatan rekonstruksi selesai pukul 13.00 wib dalam keadaan aman dan tertib. Tutupnya.Armkoto*