Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda: Kami akan Tindak Tegas

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id-MANADO, Humas Polda Sulut – Polisi menangkap tersangka kasus keributan di 2 lokasi di Kota Manado, yaitu di Kelurahan Banjer dan Kelurahan Wawonasa.

Hal tersebut diungkap pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (3/1/2025) sore, dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Dirreskrimum, Kabid Humas dan Kapolresta Manado.

“Di TKP Wawonasa, Polisi menangkap 7 tersangka yaitu FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17) dan FB (19). Ketujuh tersangka merupakan warga Kecamatan Singkil. Sedangkan di TKP Banjer ada 3 tersangka yang diamankan, yaitu ZS (22), MT (42) dan FM. Ketiganya warga Kecamatan Tikala,” ujar Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Keributan di Wawonasa terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 pukul 01.00 Wita sedangkan di Kelurahan Banjer terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

“Para tersangka saling serang dengan menggunakan batu, petasan jenis roman candle, panah wayer, tombak, seng dan tripleks sebagai tameng,” terang Wakapolda.

Perkelahian di kedua lokasi tersebut menurut Brigjen Pol Bahagia Dachi, dipicu karena saling balas dendam antar kelompok.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada hari Jumat, 27 Desember 2024, Satreskrim Polresta Manado berkoordinasi dengan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut melakukan identifikasi dan pemantauan CCTV di TKP, kemudian memeriksa saksi-saksi di TKP dan menjemput nama-nama yang telah diverifikasi ikut dalam kejadian di TKP. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap masing-masing pelaku,” ungkap Wakapolda.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya, yang berjumlah kurang lebih 10 orang.

Dari kedua TKP tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 3 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau jenis samurai, 2 buah tombak, 1 buah pelontar, 5 buah panah wayer, 1 buah palu, 1 buah alat kikis besi, 1 buah kayu dan 1 buah ember yang berisikan potongan besi.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban

“Kalu ada masyarakat yang membuat panah wayer, saya minta stop dan laporkan bila mengetahui hal tersebut, karena ini sangat berbahaya. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan seperti ini dan akan ditelusuri sampai ke akar-akarnya. Kami juga akan mendirikan pos polisi di sekitar lokasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas Wakapolda.

(*Rus)