Polisi Amankan 6 Oknum Pesilat Dalam Penganiayaan dan Pengeroyokan di Surabaya

oleh
Bagikan artikel ini

Surabaya |Jatim |kompas86.ID – Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum dari perguruan silat.

Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika sekelompok anggota dari salah satu perguruan silat yang berjumlah sekitar 10 orang, melakukan swiping sekitar pukul 01.00 Wib, dengan tujuan mencari musuh dari perguruan silat lain.

“Saat komplotan tersebut melintas di kawasan lampu merah wilayah Mastrib, rombongan ini bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos bertuliskan “Regas” atau Remaja Ganas mereka langsung mengejar,” ungkap Kompol Risky, Selasa (13/8).

Kompol Risky menjelaskan, setelah melihat pengendara tersebut, rombongan dari oknum Pagar Nusa langsung mengejar dan berusaha menghentikan motor korban MF di wilayah Mastrib.

“Saat itu korban berusaha melarikan diri ke arah Mastrib Gang 12. Namun, ia berhasil dikejar oleh para pelaku yang kemudian melakukan dikeroyok,” terang Kompol Risky.

Dari peristiwa tersebut ungkap Kompol Risky, MF mengalami luka-luka serius di bagian mulut, muka, kepala, kaki, dan punggung, serta kehilangan beberapa giginya akibat pukulan dari para pelaku.

Tak hanya itu, sepeda motor MF juga dirampas oleh para pelaku.

Atas adanya kejadian tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Dari jumlah tersebut, 6 orang diidentifikasi melakukan aksi kekerasan, sementara 4 lainnya hanya ikut-ikutan,” kata Kompol Risky.

Ia menambahkan, tiga pelaku lain merupakan anak-anak yang dibawah umur, sementara sisanya dewasa.

“Semua pelaku diketahui warga Sidoarjo,” ujar Kompol Risky.

Pihak Polsek Karangpilang akan mengambil langkah tegas sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut.

“Kami akan kembali memberikan edukasi kepada seluruh perguruan silat di wilayah Surabaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Kompol Risky bagi yang melangar hukum akan dilakukan pencabutan SKCK, kemudian bagi yang masih pelajar akan diberikan sangsi bersama pihak sekolah.

“Dengan adanya kejadian diharapkan langkah-langkah hukum yang dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya. YL