Polisi Amankan Mantan Buruh Bangunan Toko Mixue Yang Curi Uang 18 Juta

oleh
Bagikan artikel ini

Palembang-KOMPAS86. id.-

Mantan buruh proyek pembangunan toko eskrim Mixue yang berada di jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, diringkus unit Reskrim Polsek SU I Palembang, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, pada Senin 1 Mei 2023 malam, saat berada di tempat tinggal.

Tersangka pada saat itu berhasil melarikan barang berupa uang tunai Rp18 juta yang ada di dalam laci kasir, bersama satu unit Handphone Samsung, satu unit Tab Samsung Galaxy lite 7, dan 1 unit DVR CCTV.

“Saya masuk ke toko dengan memanjat pagar dari samping ruko toko Mixue, kemudian masuk melalui jendela lantai dua dan kedalam toko merusak laci kasir menggunakan obeng dan Mengambil barang didalam laci, kemudian kabur lagi melalui jendela masuk dari awal,” ujarnya.

Tersangka Andrean, saat di temui di Polsek SU I Palembang Selasa sore.2 mei 2023.

Lanjut,” Andrean uang hasil curian telah habis digunakannya untuk berpoya-poya membeli makanan dan bermain judi slot online,” katanya.

Sedangkan DVR CCTV saya buang ditempat sampah dekat pasar 16 Ilir.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, di dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, membenarkan tersangka pembobolan toko Mixue sudah berhasil ditangkap anggota unit Reskrim Polsek SU I Palembang.

“Setelah menerima laporan pencurian dari korban Bunyamin (30) warga Sako Palembang ke Polsek SU I, kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” terang Kapolsek Kompol A Firdaus.

Firdaus mengatakan, untuk modusnya sendiri yakni tersangka yang merupakan mantan buruh bangunan.

“Jadi tersangka mengetahui seluk beluk TKP, dan mengetahui hasil penjualan Mixue hari itu tidak dibawa pulang, namun masih berada di laci kasir. Ingin menguasai barang tersebut, tersangka nekat melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela lantai dua toko,” jelasnya.

Tersangka ini juga mengetahui kalau jendela tersebut mudah dibuka.

“Karena mantan karyawan disitu tersangka tahu kalau jendela toko dilantai dua ini kurang kuat sehingga bisa di bongkar.

Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Tab, dan baju kemeja dipakai saat beraksi,” pungkasnya.
(RUDI H)