Pekalongan Jateng-Kompas86.ID
Polda Jateng – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap empat korban, salah satunya AZZ (31) warga Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena terpeleset ke sungai dan tenggelam.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Jumat (19/4/24), peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Minggu (14/04) sekitar pukul 23.30 wib. Kejadian berawal ketika korban bersama 3 rekannya selesai menonton kegiatan hiburan musik di Desa Pantianom Kecamatan Bojong. Mereka sebenarnya berniat untuk pulang ke rumah, namun pada saat di lokasi parkir, mereka didatangi oleh segerombolan pemuda yang kemudian terjadi gesekan hingga pengeroyokan.
“Dari keempat korban ini, 1 korban (AZZ) melarikan diri dengan maksud untuk mengamankan diri dari pengeroyokan,” kata Kapolres.
Kemudian tidak berselang lama datang beberapa warga untuk melerai pertikaian itu. Ketiga korban akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Namun, hingga esok harinya, korban yang melarikan diri ini belum kembali ke rumahnya, sehingga dari pihak Kepolisian dibantu juga dinas terkait lainnya berinisiatif untuk menyisir kembali dari lokasi sampai menuju sungai karena kabarnya korban melarikan diri ke arah sungai.
“Di lokasi tepian sungai, petugas menemukan bekas terpeleset dan juga satu buah handphone yang diduga milik korban. Dari situ, kami melakukan penyisiran dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam,” terang AKBP Wahyu Rohadi.
Kapolres menegaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi setelah selesai menonton hiburan. Korban melarikan diri dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena tenggelam. Sedangkan untuk ketiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Dari peristiwa itu, Kepolisian telah melakukan penyelidikan, dan dugaan sementara pelaku ada sejumlah 10 orang yang merupakan warga Kalijambe.
“Saat ini, kita sudah berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 6 orang lainnya dalam pencarian,” ungkap Kapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan menghimbau kepada pihak keluarga pelaku kalau memang bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dimohon untuk bisa menyerahkan diri.
“Para pelaku dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres.
Redaksi
Editor : Humas Polres Pekalongan