Polisi Di Duga Tidak Benar Menangani Kasus Pemerkosaan Anak Di Bawah Umur.

oleh
Bagikan artikel ini

Aceh Singkil-Kompas86.ID

Amon si Torus memperkosa anak di bawah umur, nama samaran (bunga),warga Desa sultan Daulat.

Kec.jambi baru.

Kota Subulussalam Aceh Singkil.

 

Setelah dilakukan visum oleh pihak dokter,dan benar si bunga nama samaran, telah hilang keperawanan karena di perkosa.

 

Pelakunya sudah jelas, Amon si Torus sebagai mandor di tempat kerja si korban.

 

Kejadian itu di laporkan ke polres Subulussalam Aceh Singkil pada tanggal 09/05-2024.

Dan laporan tersebut di terima oleh polres Subulussalam Aceh Singkil secara resmi.

 

Anehnya, pihak penyidik Edi jabatan sebagai Kanit,

masih sibuk cari bukti ntuk penetapan tersangka.

Padahal keterangan hasil visum jelas dan pelaku sudah terungkap.

 

Orang tua si korban tidak mendapatkan keadilan dari kepolisian polres Subulussalam Aceh Singkil, menemui awak media dan menceritakan kronologis kejadian tersebut.

 

Dengan harapan, pihak kepolisian polres Subulussalam Aceh Singkil berlaku adil, dan kepada pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Zendato