Kompas86.id, – SIGLI – Tim Opsnal Unit I Resnarkoba Polres Pidie meringkus RY (43) warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Lelaki tidak memiliki kerja tetap itu ditangkap di jalan Gampong Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga Pidie, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
“BB yang disita enam paket sabu dalam plastik bening seberat 4,25 gram. BB lain adalah hp, satu timbangan digital dan kemasan rokok,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada media ini, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan RY sebagai pengedar sabu dilakukan saat disergap melalui penyamaran polisi sebagai pembeli barang haram itu. Transaksi sabu dilakukan di jalan di Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga Pidie.
Pukul 19.30 WIB, saat dilakukan transaksi, RY langsung diringkus. Polisi juga menyita BB sabu di dalam saku celana RY. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah RY di Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Polisi menemukan sabu berjumlah empat paket bungkusan kecil di kamar RY. “Saat rumah RY dilakukan penggeledahan, turut disaksikan kepala desa atau keuchik Gampong Tanoh Mirah,” kata AKP Rahmat.
Dikatakan, hasil pemeriksaan polisi, bahwa RY membeli sabu pada rekannya F yang kini diburu polisi. “Pada pukul 23.30 WIB, RY dan BB diamankan di Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.(amin)