Polres PALI Berhasil Ungkap Enam Kasus Pencurian

oleh
Bagikan artikel ini

Kompas86.id 10/02/2023
PALI – Polres PALI Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KHUP. 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengatakan dalam enam kasus curat tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka. 

“Dimana ketujuh tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI berikut barang bukti yang berhasil kita sita,” ujar AKBP Khairu Nasrudin saat menggelar press release di Mapolres PALI pada Kamis (09/02). 

Turut mendampingi Kapolres dalam press release itu Kabag Ops, Kompol Edwin Aristiano, Kasat Reskrim, IPTU Yudhistira, Kasi Humas, AKP Ardiansyah, KBO Reskrim, IPTU Muh.Arafah, Kanit Pidum, IPDA Muhamad Yusuf Aprian, Kanitres Polsek Talang Ubi, IPTU Taufik Hidayat, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI dan Tim Opsnal Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. 

Lebih rinci, AKBP Khairu Nasrudin membeberkan beberapa contoh kasus yang berhasil diungkap, yakni kasus dengan LP: LP/B-19/ I /2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL Tanggal 03 Februari 2023. Waktu kejadian pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 beberapa hari lalu sekira pukul 13.30 WIB, dengan TKP Lahan Sawit PT LKK Blok J 15 Desa Tempirai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan korban PT LKK (PT LARAS KARYA KAHURIPAN). Adapun inisialnya BA, dimana dalam kasus ini sebanyak 168 janjang atau tandan buah sawit dengan berat 1.344 kg berhasil disita. 

Lalu, LP/B-51/ VIII /2021 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL Tanggal 09 Agustus 2021, dengan waktu kejadian pada Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 06.30 WIB, dengan TKP di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Pembangunan RT 014 RW 005, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan tersangka inisial JA. 

“Dalam kasus ini, pelaku membawa beberapa kardus rokok, ditaksir korban mengalami kerugian sebanyak  Rp.10.000.000,” jelas Kapolres. 

Selanjutnya, LP/B/ 04 /I/2023/ SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2023. WAKTU kejadian pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dengan TKP di dalam rumah pelapor bernama Aguntoro yang beralamat di Dusun IV Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, dengan tersangka inisial YS dan SA. 

“Barang bukti satu buah kotak handphone merk Oppo A15 warna putih glamor dengan nomor IME1 862574053956836, IME2 862574053956828, satu buah kotak handphone merk Vivo Y16 warna drizzling gold dengan nomor IME1 860033068615210, IME2 860033068615202, satu buah handphone merk Vivo Y16 warna gold,” jelas pejabat nomor satu di Mapolres PALI itu.

Kemudian kasus LP/B /02/I/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres P/Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2023. Waktu kejadian Hhari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB. 

Tempat kejadian di warung milik Muhammad Lamsyah, tepatnya di Dusun IV Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan tersangka inisila MH. 

Adapaun barang bukti yang berhasil disitasita yakni 12 bungkus rokok merk Surya, 34 bungkus rokok merk Feloz, delapan bungkus rokok merk Sampoerna Mild, tiga bungkus rokok merk RC, satu karung beras merk HJ dengan ukuran 5kg, dua buah tabung gas elpiji 3kg warna hijau dan uang tunai Rp.700 ribu. 

Dijelaskan Kapolres, untuk kronologis kejadian pelaku saat itu melintas dari warung rumah korban, kemudian melihat warung tersebut sepi lalu langsung merencanakan pencurian. Selanjutnya pelaku menyiapkan alat berupa satu buah obeng sekira pukl 10.00 WIB. 

“Pelaku mencongkel pintu warung rumah korban. Setelah pintu rusak dan terbuka, barulah pelaku masuk ke dalam rumah. Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku menyimpan barang hasil curian di dalam kamar rumahnya, dengan tujuan untuk digunakan dan sebagian dijual kembali, namun pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh polisi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta,” papar Kapolres. 

Kapolres mengingatkan, kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak pidana kriminal. 

“Selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman apabila saat hendak tidur ataupun keluar rumah,” pesan Kapolres.( Ujang A / Akbar Tim Media)