Polres Pasaman Barat Amankan Ratusan Kendaraan Dalam Antisipasi Balap Liar Dan Pelanggaran Lalulintas

oleh
Bagikan artikel ini

Pasaman Barat (Sumbar) KOMPAS86.ID– Personel Polres Pasaman Barat menggelar razia gabungan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki dibawah kendali Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman.

Kegiatan tersebut dilakukan secara hunting ke beberapa titik lokasi yang sering dijadikan tempat aksi balapan liar, dan juga secara stationer di depan Mako Polres Pasaman Barat, Sabtu (29/07/2023) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman mengatakan, razia gabungan ini digelar seiring dengan keresahan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat terkait aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing atau brong. Hal ini juga merupakan atensi dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, dikarenakan Polres Pasaman Barat berada di nomor urut dua di wilayah hukum Polda Sumbar terkait pelanggaran lalu lintas dan angka tertinggi kecelakaan lalu lintas.

“Dalam operasi gabungan kali ini, personel yang kita libatkan sebanyak 44 personel dari Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Intelkam Satuan Samapta serta personel dari Seksi Propam Polres Pasaman Barat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Kasat Lantas menerangkan, adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan knalpot racing atau brong.

Selain itu, petugas juga melakukan penindakan tegas terhadap aksi balapan liar yang sering dilakukan oleh sekelompok remaja dibeberapa titik lokasi di sepanjang jalur Protokol 32 Pasaman Baru dan komplek Pertanian Padang Tujuh.

“Dari hasil operasi gabungan yang berakhir pada pukul 23.30 Wib tersebut, pihaknya melakukan penindakan berupa sanksi tilang sebanyak 100 berkas, tilang kendaraan bermotor roda dua 73 unit, tilang kendaraan bermotor roda empat satu unit, tilang STNK 22 lembar, tilang SIM empat lembar,” jelasnya.

Ditambahkan, jajaran Satlantas Polres Pasaman Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan korban kecelakaan di jalan raya.

Iptu M. Irsyad juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

“Kepada para pelajar dan remaja, lakukan kegiatan yang bermanfaat. Hindari aksi balapan liar di jalan raya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjaring operasi dalam aksi balapan liar, pihaknya akan menindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya. (*)