Kompas86.id, – SIGLI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie meringkus pengedar sabu bernisial JM (26) warga Gampong Jiem, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
JM ditangkap di ruas jalan nasional Banda Aceh – Medan, tepatnya di Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara, Jumat (23/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
“Polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik bening seberat 1,17 gram,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Kompas86.id, Sabtu (24/12/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pemuda JM melalui setelah polisi menerima informasi dari warga adanya aksi transaksi barang haram.
Polisi pun menjebak JM keluar dari persembunyian dengan dengan berpura-pura membeli barang haram itu.
JM pun keluar dan siap bertemu di ruas jalan nasional, di kawasan Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Polisi langsung menangkap JM saat mengeluarkan barang haram itu. JM tidak memberikan perlawanan saat kedua tangan diborgol hamba hukum.
“Sabu terbungkus dengan plastik bening di dalam kotak kecil warna hitam itu ditemukan di saku celana JM,” ujarnya.
Kata AKP Rahmat, hasil pemeriksaan polisi, JM memperoleh sabu itu dari rekannya bernisial P yang kini masuk DPO Resnarkoba Polres Pidie.
“Pukul 23.00 WIB, JM bersma BB diamankan Mapolres Pidie untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.(amin)