Tulang Bawang Barat,Kompas86.id Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, LDS (16).
“Pelaku berinisial JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, kami tangkap pada hari Senin (30/1/2023) di rumahnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S IK, yang diwakili oleh Kesat Reskrim AKP Dailami, S.H , pada selasa 31/1/2023.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, DD (54), warga Kelurahan Daya Murni Kec.Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat pada Senin (09/1/2023).
Dalam hal ini, kata dia orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim AKP Dailami, S.H mengatakan peristiwa itu bermula Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 12.00 wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan modus operandi korban an.LDS dan saksi an RV datang ke rumah pelaku an. JP kemudian pelaku meyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar selanjutnya pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan.
Lanjut Kasat” Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan ,antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari/waktu yang berbeda, atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan selanjut DD selaku orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis penangkapan pada hari senin tanggal 30 januari 2023 sekira jam 15.00 wib, unit PPA mendapatkan informasi keberadaan terlapor di kediamannya dan Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah di introgasi dianya mengakui telah menyetubuhi korban LDS ((16) lebih kurang sebanyak 10 x dan perbuatan tersebut dilakukan dikediamannya tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong, lalu tersangka dibawa kepolres Tulang Bawang Barat dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maxsimal 15 tahum penjara (MIHWAN)