Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika,Salah Satunya Pemuda 18 Tahun

oleh
Bagikan artikel ini

Tulang bawang,Kompas86.id Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang bertransaksi.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung, dan BE (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (09/12/2023).

Lanjutnya, petugas kami juga menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa sedang berlangsung transaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska,” papa AKP Indik.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

(MIHWAN)