Polresta Magelang OTT 1,2 Milyar Modus Sertifikasi Guru

oleh
Bagikan artikel ini

MAGELANG KOMPAS 86.ID

Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

Kapolresta Magelang menyatakan, tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Polresta Magelang senilai 1,2 Milyar dengan tersangka sebanyak empat orang dan semuanya berprofesi guru.

Kami melaksanakan OTT di rumah salah satu tersangka, disitu kami menemukan uang tunai 1,2 Milyar yang dikumpulkan dari guru-guru se-Kabupaten Magelang” terang polisi berpangkat melati tiga tersebut.

Diketahui modus dalam kasus ini yaitu menawarkan program percepatan pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri. Hal ini sangat menggiurkan para guru yang telah lolos seleksi akademik yang sedang mengantri panggilan pendidikan tersebut.

“Perhimpunan Guru ini memungut biaya Rp 8.500.000,- kepada guru Agama Islam se-Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik namun belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru dan bagi yang ingin mengikuti percepatan bisa melalui jalur mandiri, padahal program ini tidak ada,” terang Mustofa saat menjelaskan kepada awak media, Senin (23/09/2024).

Kapolresta Magelang juga menerangkan bahwa penyelidikan dilaksanakan dalam waktu yang tidak sebentar dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kami melalukan penyelidikan cukup lama dan kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kegiatan mereka melawan hukum” terang Kombes Mustofa.

Dari empat tersangka diketahui baru satu tersangka yang penyidikannya selesai sedangkan tersangka yang lain semua masih berporses.

“Penyidikan tersangka TM ini sudah selesai dan siang ini akan tahap dua ke kejaksaan, sedangkan yang lain semua berjalan” jelas Mustofa.

Para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

“ Kepada para guru agama islam yang belum sertifikasi jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa menjembatani Pendidikan Profesi Guru dengan biaya mandiri,” pesan Kapolresta Magelang.

 

Edy Gores & Najib