Polsek Abung Barat,berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

oleh
Bagikan artikel ini

Lampung Utara,Kompas86.id Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,berdasar LP/27/B/VI/2023/SPKT POLSEK ABUNG BARAT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023 dengan waktu kejadian Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 08.40 wib di TKP Jalan lintas Sumatera depan SPBE Desa Bumi Nabung Kec.Abung Barat Kab.Lampung Utara.

“Pelapor inisial JP (24) datang melapor ke Polsek Abung Barat bersama saksi M (44) beralamat sama di Desa Tanjung Waras Rt/Rw 001/001 Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara.

Menurut kronologi kejadian sekira pukul 08.40 Wib pelapor bersama saksi hendak ke Kotabumi,saat melintas di Jalinsum Depan SPBE Desa Bumi Nabung Lampura dipepet oleh 2 (Dua)Orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor besar warna putih,Pelaku langsung menarik tas milik korban berisikan HP Android Merk Vivo v2026 warna biru IMEI1 869146057409873 IMEI2 869146057409865 No. Hp. 083865067135, KTP E An.Masdiana, Uang Kurleb Rp.500.000,- dan STNK sepeda motor Honda Beat BE 5079 KB No. Sin. JM91E2660438 No. Ka. MH1JM9121PK662403, dan atas pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) dan melapor ke Polsek Abung Barat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan diperoleh dua alat bukti cukup yang merupakan hasil pengembangan dari LP/25/B/V/2023/SPKT POLSEK ABUNG BARAT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Mei 2023.

Pelaku berhasil diamankan MAH (26) warga Desa Merambung RT 007 RW. 006 Kec.Merambung Kab.Lampung Utara.Dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban JP dengan kerugian HP Android Merk Vivo v2026 warna biru, KTP E An. Masdiana, Uang Kurleb Rp.500.000,- dan STNK sepeda motor Honda Beat BE 5079 KB.

BB diamankan,1 buah switer warna hitam dengan bertulis di dada logo B dengan lingkaran warna putih,1 buah topi warna hitam,1 buah dompet warna hitam,1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 5079 KB, Nomor rangka MH1JM9121PK662403, Nomor mesin JM91E2660438 atas nama MASDIANA,alamat Jl. Sumber Jaya Kel.Dwikora Kec.Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 warna putih tanpa nopol.Tersangka juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di TKP Jalan Lintas Sumatera Dusun Simpang Limus Desa Bumi Nabung kec,Abung Barat.”

(MWN)