Magelang Jateng-Kompas86.ID
Polsek Grabag Polresta Magelang mengajukan sidang tindak Pidana ringan ( Tipiring ) di pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, dengan kasus Minuman Keras ( Miras ) atas nama terdakwa AW 53 Tahun, Swasta, Alamat Desa Grabag, Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, Kamis 14/3/ 2024.
Kapolsek Grabag Akp S.Mulyanto, SH.MM. menyampaikan Bahwa apa yang menjadi dasar sidang tipiring kasus miras tersebut adalah, LP/A/02/II/2024/III/SPKT/Polsek Grabag /Polresta Magelang/Polda Jateng, tanggal 11 Maret 2024, Kemudian Surat pengantar pengiriman BAPC : B/30/III/2024 / Samapta/ Sek Grb, sedang awal kejadian pada
Hari Senin Tanggal 11 Maret 2024 Pukul : 11.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Rumah Saudari AW Alamat Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Sedangkan Terdakwa atas nama AW 53 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat : Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan dalam sidang kasus tipiring miras tersebut disaksikan oleh Para Saksi antara lain
1. Ali Nurkhafid 48 tahun, Islam, Polri, alamat : Aspol Polsek Grabag Kabupaten Magelang
2. Erbian Dwinufara, S.H., 27 tahun, islam, polri, alamat : Aspol Polsek Grabag Magelang
Adapun barang Bukti Berupa
2 ( dua) botol berukuran 330 ml yg berisikan Miras jenis Cong, 4 ( empat ) botol berukuran 1 lt yg berisikan Miras jenis Ciu Bekonang, 1 ( Satu) KTP an. Ari Wihardanti,
Sedangkan Petugas yang melaksanakan, Ipda Budi AP Kanit Samapta Polsek Grabag, Aiptu Ali Nur Khafid Bhabinkamtibmas Polsek Grabag dan Briptu Erbian Dwinufara, SH.
Sedangkan hasil Sidang Tipiring kasus miras Tersebut, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 Jo Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang No 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan sanksi yang diberikan terdakwa berupa
Hukuman Denda sebesar Rp.200.000. ( Dua Ratus Ribu Rupaiah ) subsider kurungan 7 hari.
Dirinya juga menambahkan Selama pelaksanaan Sidang Tipiring dengan Kasus Miras atas nama terdakwa AW tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar, dirinya juga menghimbau bahwa Polsek Grabag, Polresta Magelang akan selalu tetap memberantas peredaran minuman keras ( Miras ) terutama diwilayah hukum Polsek Grabag.
” Pungkasnya ”
Najib