Polsek Grabag Polresta Magelang Berhasil Amankan Terduga Penjual Miras 

oleh
Bagikan artikel ini

Magelang Jateng-Kompas86.ID

Dalam rangka Menciptakan Harkamtibm as di wilayah Hukum kecamatan Grabag, Polsek Grabag Polresta Magelang melakukan Operasi Pekat Candi 2024 Cipta kondisi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, yang kali ini dilaksanakan hari selasa 19 Maret 2024, jam 11.00.Wib sampai dengan 12.00.Wib

 

Adapun sebagai dasar dalam kegiatan tersebut, Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 04 / III/ 2024/SPKT/ SEK GRABAG/POLRESTA MAGELANG/ POLDA JATENG tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : Springas/ 74/III/2024 tanggal 19 maret 2024, dengan sasaran penjualan Minuman keras ( Miras ) diwilayah hukum kecamatan Grabag, yang di pimpin langsung Kapolsek Grabag Akp S Mulyanto, SH., M.M. bersama anggota Ipda Budi Ap, Aipda Anton TH

 

Kapolsek Grabag Akp S Mulyanto, SH., MM. menyampaikan bahwa dalam Operasi Pekat Candi 2024 Cipta kondisi Bulan Romandhon dan Idul Fitri 2024 kali ini, berhasil mengamankan terduga Penjual Miras Saudara F O S , 25 Tahun Buruh Pijat, Alamat Dusun Mojorejo Rt 06/Rw 06, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karang Anyar, yang berdomisili Kost Di Desa Ketawang, Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang, dan juga barang bukti berupa 6 ( Enam ) Botol berukuran 1,5 Liter berisikan Miras jenis Ciu Bekonang, 1 ( Satu ) Ktp atas Nama F O S

 

Kapolsek Grabag menerangkan kronologisnya bahwa Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat petugas Piket melaksanakan Patroli BLP siang, melintas di sekitaran jalan Grabag – Secang, tepatnya di depan SMA N 1 Grabag ikut Dusun Susukan Desa/Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang melihat Saudara F O S sedang membawa kardus dengan mengendarai sepeda motor, karena curiga petugas patroli menghentikan dan memeriksa barang yang dibawa dan mendapati 6 ( enam ) Botol berukuran 1,5 Liter berisikan Miras jenis Ciu Bekonang , Yang selanjutnya diamankan di Polsek Grabag ” Tuturnya”

 

Adapun rencana tindak lanjut dari polsek Grabag yaitu Melaporkan Kepada Pimpinan, membuat BAP Tindak Pidana Ringan, kemudian Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri mungkid Kabupaten Magelang ” Pungkasnya ”

 

Najib