Polsek IV Angkat Candung Berhasil Melakukan Penangkapan Tersangka Curat

oleh
Bagikan artikel ini

 

Bukittinggi (Sumbar) KOMPAS86.ID– Jajaran Polsek IV Angkat Candung Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, kejadiannya pada hari Sabtu (3/12/2022), di Jorong Lima Kampung, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek IV Angkat Candung IPTU Saherman, S.H, membenarkan jajaran Polsek IV Angkat Candung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DZ (39) sebagai pelaku Curat.

IPTU Saherman menjelaskan, kejadian curat ini terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 pukul 14.00 WIB, dan tempat kejadian perkaranya di kamar Garin Mushola Al Mujahidin V Kampung Nagari Candung, Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, kemudian setelah kejadian selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek IV Angkat Candung langsung melakukan penyelidikan dan juga informasi dari masyarakat sekitar lokasi kejadian, maka berhasil diketahui pelaku berinisial DZ tersebut, setelah itu pada tanggal 3 Desember 2022  pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka DZ, dan dari tangan tersangka berhasil disita barang yang diambilnya milik korban tersebut berupa 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y12, dan akibatnya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah).

Selanjutnya tersangka DZ bersama barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y12 dibawa ke Polsek IV Angkat Candung untuk proses hukum, dan tersangka DZ dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana, demikian Kapolsek IV Angkat Candung mengahirinya. (Jii.Humas)