Polsek Lembor Selidiki Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 6 Orang Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan

oleh
Bagikan artikel ini
Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang

MANGGARAI BARAT, Kompas86.com- Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lembor menyelidiki kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, (NTT) yang terjadi beberapa waktu lalu tengah menjadi atensi serius Polsek Lembor.

Kapolsek Lembor, IPDA Yostan Alexanderia Lobang menyampaikan dibalik kasus ini kami terus menyelidiki secara tuntas dan mengungkap kebenaran.

Penyidikan telah dimulai dengan pemeriksaan enam terduga pelaku yang telah berada di bawah pengawasan ketat Polsek Lembor.

“Saat ini, enam individu yang menjadi terduga pelaku tengah menjalani tahap awal interogasi di Polsek Lembor. Setelah proses ini selesai, kita dapat menentukan apakah terduga pelaku benar-benar terlibat atau tidak. Kami telah mengambil langkah pertama dengan memeriksa keenam orang tersebut,” kata IPDA Yostan saat dihubungi Media ini pada Rabu (9/8/2023).

Ketika diminta untuk menggambarkan kronologi peristiwa, IPDA Yostan menjelaskan bahwa pihaknya sedang terus berupaya mendalami kasus ini dan akan memberikan penjelasan yang lebih rinci setelah ditetapkan tersangka.

“Kami masih terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti. Setelah ada tersangka resmi ditetapkan kemudian kami akan membagikan informasi lebih lanjut terkait kronologi dan perbuatan pidana terhadap kasus ini,” ungkapnya.

IPDA Yostan mengungkapkan korban merupakan seorang remaja berusia 16 tahun dan telah diamankan di salah satu rumah di wilayah Lembor.

Meskipun ada tempat perlindungan di Paroki, keluarga korban lebih memilih agar korban tetap berada di rumah mereka sendiri.

“Kami telah menyediakan tempat perlindungan di Paroki, tetapi keluarga korban merasa nyaman untuk menjaga anak mereka di rumah tersebut. Dan kami telah memastikan bahwa korban berada dalam kondisi aman di salah satu rumah di Lembor,” tutup IPDA Yostan. (*Red*)