Polsek Palas Buka Layanan Penitipan Motor Bagi Warga yang Mudik’ Cek Syaratnya

oleh
Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN KOMPAS86.ID 

Polsek Palas Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H. membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi warga yang mudik ke kampung halamannya, selama libur lebaran 2024.

 

Kapolsek Palas AKP Andi Yunara SH. MM menuturkan, tempat layanan penitipan kendaraan bermotor itu, berlokasi di Mapolsek Palas Desa Bangunan

 

“Polsek Palas membuka fasilitas penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang melaksanakan mudik, ucap Kapolsek kepada wartawan.

 

 

Andi Yunara SH. MM menambahkan, ” di mapolsek mampu menampung 20 mobil, dan 100 motor”.Ungkapnya.

 

 

Adapun jadwal pelaksanaannya lanjut dia, dimulai dari tanggal 6 April hingga 14 April 2024.

 

“Kapasitas tempat penitipan kendaraan bermotor ini, dapat menampung 20 kendaraan roda empat, dan 100 kendaraan roda dua,” papar Andi Yunara SH.MM.

 

“Pelaksanaannya dimulai dari 6 April sampai 14 April 2024,” sambungnya.

 

 

Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya ujar Andi Yunara, yaitu dengan cara datang langsung ke Mapolsek Palas, sembari membawa Foto Copy KTP Pemilik Kendaraan Dan Surat Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK).

 

“Masyarakat bisa menghubungi atau datang langsung ke Polsek Palas sambil membawa foto copy KTP dan STNKnya,” ujar dia.

 

(KIM)