Jakarta,Kompas86.id
PPWI Nasional melakukan temu audiensi dengan Kepala Biro Pengamamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri bertempat di Ruang Rapat Biro Paminal, Gedung TNCC Mabes Polri Lt. 7, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu dimulai pukul 10.30 hingga 12.30 wib.
Team dari PPWI yang hadir pada kesempatan tersebut, selain Ketua Umum Wilson Lalengke, juga terlihat Marly Murpy Sihombing dari PPWI Cabang Toba, Sumatera Utara; Winarsih Lalengke, Muhammad Ribaldi Adiwar, dan Frangky Lorens Lombogia dari Sekretariat Nasional PPWI; serta Edwin Waturandang dari PPWI DKI Jakarta. Sementara itu, dari pihak Biro Paminal, PPWI diterima langsung oleh Kepala Biro Paminal, Brigjenpol Anggoro Sukartono dan Kabag Yanduan Divpropam Polri, Kombespol Daddy Hartadi.
Dalam pertemuan itu, selain bersilahturahmi dan menjalin komunikasi dengan pihak Biro Paminal, PPWI Nasional menyampaikan beberapa persoalan dan kasus yang perlu mendapat atensi dari Polri. Sesuai dengan ranah kerja Divpropam Polri, Wilson Lalengke dan kawan-kawan melaporkan kasus yang berkenaan dengan perilaku anggota Polri yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Setidaknya ada 7 (tujuh) kasus yang dilaporkan PPWI kepada Karo Paminal kali ini. Ketujuh kasus tersebut adalah sebagaimana berikut ini.
1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana, yang menimpa wartawan Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Adio Seftiwan, oleh tiga oknum brimob bermental barbar baru-baru ini.
2. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana, yang menimpa wartawan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, M. Abbas Umar, wartawan Lampung Selatan, Lampung, Amuri; dan wartawan Lampung Barat, Lampung, Sahroni, oleh sejumlah oknum polisi Polda Lampung dan Polres Lampung Timur bermental sambo pada Maret 2022 lalu.
3. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang menimpa putri dari seorang ibu berinisial VMP di Cirebon Kota, Jawa Barat, oleh oknum polisi Polres Cirebon Kota bermental mesum dan pedophilia, yang kasusnya sedang bergulir di PN Cirebon Kota saat ini.
4. Perkara ketidak-profesionalan oknum polisi Bareskrim Mabes Polri dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP berupa lamban dalam bekerja, menunda-nunda penyelesaian perkara (kasus dilaporkan sejak Februari 2018) dan dugaan mempermainkan kasus. Korbannya adalah seorang guru, H. Abdul Manan, dan ratusan warga di Aceh Timur, Aceh. Terduga pelaku tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHPidana yang dilaporkan adalah Hj. Naslah Lubis yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.
5. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menangani perkara dan terindikasi mempermainkan kasus. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP dan terindikasi memeras terlapor atau melakukan pungli atau suap atau gratifikasi. Korbannya adalah Bendahara Umum PPWI, H. Yayan Sofyan.
6. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi Polres Jakarta Barat dalam menangani perkara, mengkriminalisasi advokat, dan terindikasi kuat terintervensi oleh pihak-pihak tertentu. Oknum penyidik diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP dan terindikasi terlibat pemerasan atau melakukan pungli atau menerima suap dan/atau gratifikasi, serta mengkriminalisasi advokat. Korbannya adalah Wakil Bendahara Umum PPWI, Advokat Natalia Rusli, S.H.
7. Kasus ketidak-profesionalan oknum polisi Polres Jakarta Barat dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik para wartawan Indonesia yang dilakukan oleh dewan pers, pada Juni 2018. Kasus tersebut melibatkan oknum ketua dewan pers Yosef Adi Prasetyo sebagai terlapor yang dilaporkan Ketua Umum PPWI dan Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia. Oknum penyidik Polres Jakarta Barat diduga kuat melakukan pelanggaran KEPP dan terindikasi terlibat pungli atau menerima suap dan/atau gratifikasi. Korbannya adalah wartawan non konstituen dewan pers di seluruh Indonesia.
Selain kasus-kasus tersebut di atas, Wilson Lalengke juga menyitir beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian Polri untuk diselesaikan, seperti kriminalisasi wartawan, kriminalisasi anggota bhayangkari dan tokoh-tokoh yang vokal dalam memberikan kritik kepada aparat. “Hampir setiap hari Sekretariat Nasional PPWI menerima pengaduan masyarakat, terutama tentang perilaku aparat kepolisian yang terindikasi tidak profesional dalam melayani masyarakat dan menangani kasus yang mereka laporkan ke aparat setempat. Tujuh kasus yang kami sampaikan ini hanyalah sebagian kecil dari pengaduan masyarakat, dan korbannya adalah para warga yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia,” papar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di depan kedua pejabat Divisi Propam Polri ini.
Wilson Lalengke bahkan menegaskan bahwa lebih dari separoh personil di institusi Polri selayaknya diberhentikan dari keanggotaan lembaga yang dibiayai rakyat melalui APBN. “Secara jujur, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat menilai lebih dari 50 persen anggota Polri semestinya digeser dari keanggotaan lembaga yang dibiayai oleh rakyat ini. Tapi tentunya dilakukan secara bertahap, dan tugas untuk melakukan pembersihan itu adalah Divisi Propam. Polri perlu melakukan pembenahan serius terkait mentalitas dan moralitas anggotanya,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu.
Selain menyampaikan berbagai kasus yang melibatkan anggota Polri, Wilson Lalengke juga mereview kerjasama yang sudah terjalin sejak 10 tahun lalu antara PPWI dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman panjang dalam kemitraan itu, pria yang terpilih kembali mengemudikan organisasi para jurnalis warga PPWI pada Kongres Nasional III PPWI November 2022 lalu itu mengatakan siap untuk mendukung dan membantu Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong rakyat.
“Sejak 2013 PPWI sudah banyak terlibat dalam bermitra dengan Mabes Polri, terutama melalui Divisi Humas Polri, saat dipimpin oleh Irjenpol Ronny Sompie, Irjenpol Anton Charliyan, Irjenpol Boy Rafly Amar, Irjenpol Muhammad Iqbal, dan seterusnya. Selain melaksanakan diklat-diklat jurnalistik di berbagai Polda, PPWI dan Mabes Polri juga telah melaksanakan lomba foto, lomba video, dan pameran-pameran foto terkait aktivitas pelaksnaan tugas anggota Polri di seluruh Indonesia. Dari pengalaman panjang itu, sesungguhnya Polri ada di hati PPWI, dan kita siap selalu untuk mendukung serta membantu Polri dalam pelaksanaan tugasnya,” terang tokoh pers nasional yang sudah melatih ribuan anggota Polri, TNI, guru, mahasiswa, buruh, dan wartawan serta masyarakat umum di bidang jurnalitik ini.
Sementara itu, Pengurus PPWI Cabang Toba, Marly Murpy Sihombing, dalam kesempatan yang sama menyampaikan beberapa kasus yang diadukan warga masyarakat Kabupaten Toba, Sumatera Utara, terkait kinerja aparat kepolisian setempat. Kasus-kasus yang dilaporkan antara lain terkait ketidak-pedulian dan/atau pembiaran aparat Polres Toba atas maraknya aktivitas bandar narkoba di Toba.
“Bahakan, kami jadi malu dituding masyarakat tidak berdaya karena di samping sekretariat PPWI Toba ada tempat yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Sudah sering kami minta aparat Polres Toba menangkap mereka, tapi terkesan dibiarkan dan tidak bernyali untuk memberantas narkoba di Kabupaten Toba,” tutur wanita yang dijuluki Singa PPWI Toba itu.
Marly Sihombing juga menyampaikan harapannya agar Propam Polri tegas dalam menindak anggotanya yang terindikasi menjadi backing para pelaku perambah hutan secara illegal di wilayah Toba. “Selain penebangan hutan secara liar, juga penambangan galian C tanpa izin banyak terjadi di wilayah Kabupaten Toba, dan aparat terkesan melindungi kegiatan illegal tersebut. Mohon Propam dapat menurunkan anggotanya untuk menindak oknum aparat Polisi di sana yang tidak becus dalam bekerja,” tambahnya.
Merespon temu audiensi dan pemaparan PPWI tersebut, Brigjenpol Anggoro Sukartono menyampaikan terima kasih atas kedatangan PPWI, yang dinilainya cukup proaktif membantu Polri selama ini. Semoga kerjasama tersebut dapat dilanjutkan lagi ke depannya. Jenderal bintang satu yang menggantikan posisi Hendra Kurniawan yang tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Josua sebagai Karo Paminal itu memberikan penjelasan tentang tata kelola pengaduan masyarakat terkait perilaku anggota Polri yang ditangani oleh Divisi Propam Polri.
“Kami sangat apresiasi atas kedatangan Tim PPWI, yang rupanya sudah bekerjasama cukup lama dengan Mabes Polri. Terkait pengaduan yang disampaikan ini, nanti akan segera ditindak-lanjuti dan ditangani oleh Kombespol Daddy Hartadi di Bagian Yanduan, diteruskan sesuai kasusnya masing-masing. Yang paling penting adalah saat menyampaikan pengaduan, perlu disertai tanda identitas pelapor, kasus yang dilaporkan, oknum polisi yang laporkan, dan sertakan bukti-bukti pendukung laporannya. Seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua Umum PPWI kepada kami saat ini, kami lihat sudah cukup lengkap,” jelas Anggoro Sukartono panjang lebar.
Jika pengaduan dalam bentuk surat kaleng, lanjut dia, tanpa tanda pengenal pengadu, maka berkas pengaduan tersebut tidak akan diproses. “Kalau ada berkas pengaduan yang tidak disertai identitas pengadu seperti surat kaleng dan sejenisnya, berkas tersebut langsung masuk tong sampah, tidak akan diproses. Kami pasti akan menjaga rahasia identitas pengadu. Kami jamin hal itu,” tambah mantan Karo Wabprof Divpropam Polri ini.
Temu silahturahmi PPWI dengan Biro Paminal itu diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan berupa Piagam Penghargaan dari PPWI kepada Biro Paminal Divpropam Polri yang diterima langsung oleh Karo Paminal. “Terima kasih atas piagam penghargaan ini, nanti akan saya pajang di depan lobby Biro Paminal,” ucap Brigjenpol Anggoro Sukartono. (Tim)