Praperadilan Mantan Wali kota Kupang Ditolak, Hakim Putuskan Penyitaan Tanah Sah Secara Hukum

oleh
Bagikan artikel ini

KUPANG, KOMPAS86.ID- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan wali kota Kupang, Jonas Salean terkait penyitaan tanah di Jalan Veteran oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Permohonan praperadilan Jonas Salean terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTT terhadap aset tanah beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 839 seluas 420 M² di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Rosadi dalam persidangan pada Jumat (22/3/2024) sore, yang mana diktumnya menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon Jonas Salean.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa seluruh penyitaan aset tanah yang disita Jaksa sudah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum.

“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, dan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ujar Hakim Rosadi.

Sidang agenda pembacaan putusan praperadilan dihadiri termohon Kajati NTT, yang diwakili oleh Fredie Simanjuntak, SH.,MH., dan Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, John Rihi Cs. (Red)