Proyek dijalan Provinsi diduga Milik Pejabat diwaykanan, abaikan Aturan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal

oleh
Bagikan artikel ini

Waykanan Lampung. Kompas86.id.- Di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Pembangunan infrastruktur fisik namun hal ini diabaikan oleh oknum oknum pemborong terkesan sengaja menabrak aturan.

Dari Pantawan Awak Media ditemukan Beberapa titik Proyek Pengerjaan Jalan Provinsi Dari Blambangan Umpu Menuju Desa Srirejeki Kecamatan Blambangan Umpu. Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. 7 – 12- 2022 diduga Kuat Tidak sesuai Aturan , Menabrak Hukum.

Sepanjang Jalan yang dikerjakan dari beberapa tititk Tidak ditemukan Papan Impormasi Proyek.
Yang Seharus nya terpasang.

Dengan mencantumkan :
Penggunaan papan nama proyek Sangat penting ! Kenapa setiap proyek harus ada yang namanya papan nama ?” pemikiran yang seperti itu pasti sering terlintas di pikiran Masyarakat. Terbukti masih banyak orang yang beranggapan jika pembuatan papan nama hanyalah masalah sepele. Padahal pemasangan papan nama proyek sangat penting, mengingat informasi yang dibagikan kepada masyarakat akan sangat berdampak kedepannya.

Informasi di dalam papan nama proyek haruslah mencantumkan :
Nama proyek :
Nomor kantor atau perusahaan proyek :
Asal anggaran yang digunakan :
Besar anggaran :
Waktu pelaksanaan :
Nama sebuah perusahaan yang melaksanakan proyek dan nama perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan.
Volume
Panjang Jalan :
Lebar :
Ketebalan :
Agar Masyarakat bisa Ikut mengontrol Pekerjaan Yang menggunakan anggaran Miliyaran.

Untuk itu Masyarakat Berharap Agar Semua Proyek Jalan dikabupaten waykanan ditinjau kembali atau diaudit.
Agar Mutu pekerjaan dapat dipertanggung jawabkan.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Masyarakat Pengguna Jalan Berharap. Agar Instansi Terkait, dan Penegak Hukum Agar dapat Membantu Mengawasi Proyek Proyek yang bernilai Miliyaran. Khusus nya dikabupaten waykanan.

(TIM APPI)